Hari ini :
You are not log in? >> Please Login

- Sedikit bocoran Investasi Emas Cerdas Ala Kebun Emas

Banyak yang mengira sistem investasi berkebun emas adalah jaminan yang dijaminkan ulang, dan dijaminkan lagi, lalu dijaminkan lagi begitu seterusnya. Yang benar bukan demikian, bahkan kita memperbanyak barang jaminan jadi apabila terjadi kredit macet bank akan dengan mudah memperoleh ganti rugi dari jaminan berupa emas yang kita berikan karena nilai emas sangat likuid. Pernyataan pernyataan dari penulis mengenai persetujuan bank:

“Jangan khawatir dengan Bank, karena dengan konsep ini sama sekali tidak ada yang dirugikan. Saya sudah bicara dengan beberapa kepala cabang bank bahkan dengan Direktur salah satu Bank Syariah, mereka sangat antusias… karena ini merubah paradigma lama, bahwa kalau gadai itu lagi butuh uang, ini gadai menjadi pola investasi. Buat Bank ini merupakan peluang besar karena bisa meningkatkan omset penjualan produk gadainya.

Penjelasan di ebook lebih lengkap dan terperinci disertai juga dengan gambar ilustrasi dan masih ada beberapa tips menarik lainnya. Materi akan diupdate sesuai perkembangan di lapangan.

Sumber : http://purwo.com)

Dapatkan e-booknya melalui : http://kebunemas.com/?id=nang_tpi

Read On 0 komentar

- Mudahnya Investasi Emas

Adakah Investasi yang tidak memerlukan hitungan yang rumit? Jawabnya jelas ada. Investasi Emas, tidaklah sulit, tidak memerlukan hitungan yang rumit seperti analisa teknikal, analisa Fundamental atau rimor-rumor tertentu.

Investasi emas tidak memerlukan modal yang besar, jika anda ingin membeli saham jelas investasinya tidak sedikit bisa 30-an juta. Jika Anda mau investasi di property ini juga jelas anda memerlukan jumlah uang yang banyak, namun jika anda mau investasi emas anda bisa mengumpulkan 1 gram, 2 gram, 5 gram dan seterusnya.

Apakah Investasi emas selalu menguntungkan?
Investasi emas selalu menguntungkan karena harga dalam jangka panjang selalu naik, kapan saja mudah dicairkan atau dapat digagaikan. Bayangkan jika Anda depositokan di Bank, suatu saat jika diambil tidak tepat waktu bukannya Anda dapat bunga melainkan kena Finalty kan aneh kita meminjamkan uang kok malah kena finalty kalau akan mengambilnya.

Jenis emas apakah yang cocok untuk Investasi?
Semua jenis emas mempunyai kelebihan dan kekurangan, emas perhiasan harga lebih mahal karena adanya ongkos pembuatan yang tinggi serta PPn 10 %, serta tidak ada jaminan karatase, celakanya kalau surat pembelian hilang dan toko asalnya tidak mau terima lagi maka pembeli akan sangat dirugikan.

Membeli emas dengan tujuan Investasi yang terbaik adalah membeli emas batangan 24 karat, produk PT. Aneka Tambang karena kadar terjamin, berat terjamin. Produk BMUN ini selalu dilengkapi sertifikat. produk ini tidak kena ongkos bikin yang mahal serta tidak kena PPn 10% yang memberatkan. Cuma kelemahan investasi dalam bentuk emas batangan adalah emas tidak bisa dipakai untuk lifestyle atau gaya hidup.


(Sumber : http://pawnshop-sharia.blogspot.com)

emas 201408p
emas & sertifikat
Read On 0 komentar

- Tips Menghitung Premi Asuransi Pendidikan

Seringkali orang tua tidak memperhitungkan berapa jumlah dana yang bakal diterima dari asuransi untuk menanggung biaya pendidikan anaknya kelak.

Upayakan jumlah dana dari asuransi mencukupi biaya pendidikan anak Anda, terlebih apabila terjadi klaim. Kalau pun jumlahnya kurang, usahakan tambahannya nanti tidak besar. Hal ini tentunya bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat asuransi yang hendak Anda ikuti.

Berikut cara penghitungan dana pendidikan untuk anak:

1. Ketahui dulu berapa biaya pendidikan saat ini. Bila saat ini anak Anda masih balita, Anda perlu tahu berapa biaya pendidikan saat ini untuk TK, SD, SMP, SMU, dan PT.

2. Hitung, berapa lama lagi anak Anda akan mencapai jenjang-jenjang pendidikan tersebut. Misal, anak Anda baru lahir. Jadi, Anda punya waktu sekitar 4 tahun menyiapkan biaya untuk TK; 6 tahun untuk SD; 12 tahun untuk SMP; 15 tahun untuk SMU; dan 18 tahun untuk PT.

3. Perkirakan berapa biaya pendidikan anak Anda kelak. Dengan asumsi kenaikan biaya pendidikan 10 persen/tahun, maka uang pangkal TK yang pada saat ini, misal, Rp. 5 juta, setelah 4 tahun akan menjadi Rp. 7.320.500. Rumusnya adalah Rp. 5 juta x 1,1 x 1,1 x 1,1 x 1,1). Ulangi untuk jenjang-jenjang pendidikan yang lain.

4. Untuk memproteksi biaya pendidikan anak Anda dari resiko kematian orang tua atau ketidakmampuan orang tua mencari nafkah akibat cacat tetap, ambil asuransi jiwa atau asuransi dana pendidikan. Besar uang pertanggungan (UP) dan beasiswa per tahapnya harus bisa mengcover biaya pendidikan anak yang telah Anda rencanakan di atas.
Pastikan keluarga Anda mendapat manfaat asuransi berupa:

1. Santunan untuk Istri/Suami
2. Seluruh dana tabungan dan bagi hasilnya
3. Uang masuk sekolah TK, SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi
4. Uang sekolah per tahun selama TK, SD (6 tahun) , SMP (3 tahun), SMA (3 tahun), serta Perguruan Tinggi (4 tahun)

5. Mintalah ilustrasi kepada agen asuransi Anda, sehingga Anda mengetahui berapa besar premi asuransi yang seharusnya Anda bayar agar anak Anda bisa meneruskan pendidikan di sekolah dengan kualitas yang Anda inginkan dan memperoleh semua manfaat di atas.

(Sumber : http://www.asuransisyariah.net)
Read On 0 komentar

- Tips Memilih Asuransi Syariah

Saat ini telah banyak lembaga keuangan berlabelkan syariah, baik itu bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah maupun lembaga pembiayaan syariah. Hal tersebut menandakan bahwa lembaga keuangan syariah memang dibutuhkan oleh masyarakat. Maraknya lembaga keuangan syariah adalah sesuatu yang wajar, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim dan nilai-nilai universal yang ada dalam ekonomi syariah seperti keadilan bagi nasabah dapat diterima oleh semua kalangan termasuk non-muslim.

Dengan makin banyaknya asuransi syariah yang berdiri, tentunya pilihan (calon) nasabah menjadi semakin banyak, bukan hanya satu atau dua perusahaan yang menawarkan berbagai macam fitur produk, tapi bahkan puluhan perusahaan yang memiliki produk asuransi syariah.

Agar kita tidak salah memilih asuransi syariah, berikut beberapa tips yang perlu kita perhatikan:

1. Mengetahui Kebutuhan

Pemegang atau pembeli asuransi harus mengetahui asuransi apa yang menjadi kebutuhan. Kebutuhan dapat berupa Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, Asuransi Kecelakaan, Asuransi Pendidikan atau asuransi yang sekaligus berfungsi untuk investasi (unitlink). Bila Anda ragu, mintalah pendapat saudara, rekan, atau agen penjual asuransi yang Anda percayai.

2. Memilih Perusahaan Pengelola Asuransi Syariah

Ketahui seberapa lama perusahaan tersebut telah menjalankan bisnis asuransi syariah. Semakin lama sebuah perusahaan berkecimpung dalam bisnis yang dijalaninya, tentunya bisa menggambarkan bagaimana kondisi perusahaan tersebut. Selain itu juga bagaimana pengalaman perusahaan tersebut dalam pembayaran klaim kepada nasabahnya, apa pernah perusahaan tersebut lalai dalam hal pembayaran klaim kepada nasabahnya.

3. Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Semua lembaga keuangan syariah termasuk asuransi syariah mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS beranggotakan orang-orang yang memahami ekonomi syariah. Keberadaan DPS akan menjamin bahwa semua produk asuransi dikelola dengan cara-cara yang dihalalkan secara syariah.

4. Kejelasan Akad Asuransi

Isi perjanjian memegang peranan penting menyangkut status premi polis asuransi. Bila akadnya asuransi syariah, tidak ada istilah "dana hangus" untuk asuransi jiwa, sehingga apabila nasabah karena sesuatu hal tidak memperpanjang preminya, maka seharusnya dana premi yang sudah disetor sebelumnya masih ada, walaupun jumlahnya tidak 100% lagi. Ini karena dana yang disetor nasabah telah dikurangi biaya-biaya administrasi saat mengurus polis asuransi.

5. Pelajari Ilustrasi yang Diberikan

Ilustrasi asuransi menggambarkan perkiraan berapa dana yang akan diperoleh calon nasabah untuk masa akhir periode perjanjian. Jika ilustrasi yang diberikan sangat tidak wajar, misal memberikan keuntungan (bagi hasil) sangat jauh di atas bagi hasil bank syariah pada umumnya, kita jangan langsung tergiur, namun kita harus menyikapinya dengan bijaksana. Perhatikan asumsi-asumsi yang tertera di lembar ilustrasi.

6. Sesuaikan Asuransi dengan Manfaatnya

Sebelum memilih program asuransi, baca dahulu manfaat dan fitur program asuransi yang hendak kita beli. Misalnya, manfaatnya hanya untuk resiko meninggal, maka kita tidak akan mendapatkan manfaat ketika kita hanya mengalami sakit atau luka-luka. Atau sebaliknya, yang kita beli adalah produk asuransi kecelakaan saja, maka kita tidak akan mendapatkan manfaat ketika kita terkena penyakit tertentu.

7. Tarif Premi

Tarif premi yang cukup kompetitif (wajar) dalam arti bukan murahan, bisa dijadikan patokan dalam memilih perusahaan asuransi yang akan kita pilih, Namun ini bukan yang utama, karena bisa jadi dengan premi yang terlalu murah, perusahaan ingin mengeruk dana sebesar-besarnya, sedangkan manfaat asuransi yang diberikan sudah dipersempit. Misal asuransi mobil hanya dengan rate 1,00% belum tentu akan cukup untuk menutup biaya operasional perusahaan, apalagi untuk bayar klaim.

8. Memilih Agen Penjual

Pilihlah agen penjual asuransi yang Anda percayai bisa memberikan penjelasan produk secara benar dan lengkap. Agen penjual yang profesional memiliki nomor keanggotaan AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia). Mereka telah melalui tahapan ujian sebagai agen profesional dan terdaftar secara resmi. Sehingga apabila Anda kelak menghadapi masalah dengan polis Anda, keberadaan agen dapat diketahui dan perusahaan asuransi ikut bertanggung jawab. Ingat bahwa Anda membeli produk asuransi untuk jangka panjang. Pastikan pelayanan yang akan Anda dapatkan adalah yang terbaik. (fa)

(Sumber :http://www.asuransisyariah.net)
Read On 0 komentar

- Konsep Dasar Asuransi Syariah

Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”. Jelas sekali dalam ayat ini kita diperintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.

Dalam Al Qur’an surat Yusuf :43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja Mesir tentang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah.

Nabi Yusuf sebagaimana diceritakan dalam surat Yusuf, dalam hal ini menjawab supaya raja dan rakyatnya bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang disimpan untuk menghadapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan.

Sangat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan meproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.

Jadi, jika sistem proteksi atau asuransi dibenarkan, pertanyaan selanjutnya adalah: apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam konsep muamalat secara Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga). Ketiga hal ini akan dijelaskan dalam penjelasaan rinci mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.

Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaannya pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).

Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi.

Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional dapat dilihat pada uraian berikut :

Kontrak atau Akad
Kejelasan kontrak atau akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian pula dengan kontrak antara peserta dengan perusahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli).

Dalam kontrak ini harus memenuhi syarat-syarat kontrak jual-beli. Ketidakjelasaan persoalan besarnya premi yang harus dibayarkan karena bergantung terhadap usia peserta yang mana hanya Allah yang tau kapan kita meninggal mengakibatkan asuransi konvensional mengandung apa yang disebut gharar —ketidakjelasaan pada kontrak sehingga mengakibatkan akad pertukaran harta benda dalam asuransi konvensional dalam praktiknya cacat secara hukum. Sehingga dalam asuransi jiwa syariah kontrak yang digunakan bukan kontrak jual beli melainkan kontrak tolong menolong (takafuli). Jadi asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang disebut sebagai kontrak tabarru yang dapat diartikan sebagai derma atau sumbangan. Kontrak ini adalah alternatif uang sah dan dibenarkan dalam melepaskan diri dari praktik yang diharamkan pada asuransi konvensional.

Tujuan dari dana tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya dana tabarru’ disimpan dalam satu rekening khsusus, dimana bila terjadi risiko, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana tabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong.

Kontrak Al-Mudharabah
Penjelasan di atas, mengenai kontrak tabarru’ merupakan hibah yang dialokasikan bila terjadi musibah. Sedangkan unsur di dalam asuransi jiwa bisa juga berupa tabungan. Dalam asuransi jiwa syariah, tabungan atau investasi harus memenuhi syariah.

Dalam hal ini, pola investasi bagi hasil adalah cirinya dimana perusahaan asuransi hanyalah pengelola dana yang terkumpul dari para peserta. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Kontrak bagi hasil disepkati didepan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan.

Dalam kaitannya dengan investasi, yang merupakan salah satu unsur dalam premi asuransi, harus memenuhi syariah Islam dimana tidak mengenal apa yang biasa disebut riba. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan mekanisme bunga.

Dengan demikian asuransi konvensional susah untuk menghindari riba. Sedangkan asuransi syariah daolam berinvestasi harus menyimpan dananya ke berbagai investasi berdasarkan syariah Islam dengan sistem al-mudharabah.

Tidak Ada Dana Hangus
Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi jiwa konvensional non-saving (tidak mengandung unsur tabungan) atau asuransi kerugian, jika habis msa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi.

Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil.
Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalkan 60:40 atau 70:30 sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam hal ini maka sangat mungkin premi yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut.

Manfaat Asuransi Syariah
Asuransi syariah dapat menjadi alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun juga yang berminat.

Demikianlah sekilas ulasan mengenai asuransi syariah. Semoga ulasan ini menambah wawasan dan pengetahuan anda.

(Sumber: Sinar Harapan - http://www.asuransisyariah.net)
Read On 0 komentar

- Pengelolaan Dana Asuransi Syariah

Di dalam operasional asuransi syariah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, bantu-membantu dan melindungi di antara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian tersebut.

Keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari para peserta, yang dikembangkan dengan prinsip mudharabah (sistem bagi hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai yang menjalankan modal. Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) terbagi dua sistem yaitu:
  1. Sistem yang mengandung unsur tabungan
  2. Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan
1. Sistem yang mengandung unsur tabungan

Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan peserta. Akan tetapi perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang dapat dibayarkan. Setiap peserta dapat membayar premi tersebut, melalui rekening koran, giro atau membayar langsung. Peserta dapat memilih cara pembayaran, baik tiap bulan, kuartal, semester maupun tahunan.

Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh perusahaan asuransi dalam dua rekening yang berbeda, yaitu:

a. Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:
  • Perjanjian berakhir
  • Peserta mengundurkan diri
  • Peserta meninggal dunia
b. Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:
  • Peserta meninggal dunia
  • Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Tiap keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi denagn beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi menurut prinsip Al-Mudharabah. Prosentase pembagian mudharabah (bagi hasil) dibuat dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.




2. Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan

Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila:
  • Peserta meninggal dunia
  • Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Keuntungan dari hasil investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi antara peserta dan perusahaan menurut prinsip Al-Mudharabah dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.

(Sumber: "Takaful Asuransi Islam" oleh Tim Takaful)

Read On 0 komentar

- Keunggulan Sistem Asuransi Syariah

Sistem Asurasi Syariah memiliki perbedaan dan keunggulan lebih bila dibanding sistem asuransi konvensional. Perbedaan dan keunggulannya terdapat pada prosedur penyimpanan dana, operasionalisasi dana asuransi, dan akadnya.

Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Muhammad Zubair mengatakan, terdapat perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional, yaitu penempatan dana berdasarkan bagi hasil bukan bunga, premi tidak boleh digunakan perusahaan asuransi untuk hal-hal yang melanggar syariat, uang yang diberikan pada klien nasabah dari perusahaan tidak boleh digunakan bila premi yang dibayar klien jatuh tempo, dan bila perusahaan untung, maka keuntungan dipotong dua setengah persen untuk zakat.

"Asuransi syariah unggul dari segi akad. Dalam akad harus jelas karena menentukan sah tidaknya secara syariat. Klien nasabah bisa mengambil akad mudharabah atau tabarru. Asasnya bukan jual beli seperti di asuransi konvensional, tapi tolong menolong," kata Zubair pada Talk Show Islamic Insurance yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan Asuransi Syariah (BEMJ AS) Fakultas Syariah dan Hukum, di Teater lt.2, Selasa (1/5).Meski memiliki keunggulan, kata Direktur Utama MAA Life Assurance Syariah Hardy Harahap masih menghadapi sejumlah permasalahan terutama minimnya regulasi yang mengatur sistem asuransi itu. Kini, baru terdapat satu Undang-Undang (UU) yang mengatur secara khusus menyangkut sistem asuransi syariah, yaitu UU Nomor 2 tahun 1992. Kendati demikian, lanjut Hardy, UU itu belum mampu mengakomodasi semua kebutuhan terkait regulasi asuransi syariah.

Hardy mencontohkan, bila terjadi persengketaan antara perusahaan dan klaim nasabah, maka menurut UU itu harus diselesaikan di peradilan syariah. Sementara itu, pemerintah belum menyediakan kelembagaan peradilan syariahnya, peradilan seperti itu baru ada di Aceh. Menghadapi persoalan itu, Hardy meminta pengelola asuransi membuat draf UU yang nanti diajukan ke pemerintah. Upaya itu agar sistem asuransi syariah tidak cacat hukum dan terjaga kemurniannya dari unsur ribawi.

"Asuransi harus dipergunakan demi kemaslahatan umat," kata Hardy. Perundang-undangannya harus segera dilengkapi, agar mempermudah proses birokrasi dan meningkatnya minat kaum Muslimin untuk segera beralih ke asuransi syariah.*

(Oleh: Endah Salsabila -UIN Online - http://www.asuransisyariah.net/)
Read On 0 komentar

- Perkembangan Asuransi Syariah

Perkembangan asuransi syariah ibarat si gadis manis, diburu banyak orang dan menenangkan. Kini, nyaris semua perusahaan asuransi membentuk unit syariah. Bahkan asuransi asing juga ikut membuka unit syariah. Mereka tentu ingin mencicipi kue syariah di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Syariah Indonesia Muhaimin Iqbal menyatakan hingga Januari 2008, di Indonesia sudah ada 3 perusahaan yang full asuransi syariah, 32 cabang asuransi syariah, dan 3 cabang reasuransi syariah. “Ini pertumbuhan premi industri bisa menembus Rp 1 trilun tahun ini. Rencana masuknya asuransi raksasa di pasar asuransi syariah diharapkan mendukung pencapaian target itu.

Ia mengatakan perolehan premi industri asuransi syariah tanah air diperkirakan kembali mengulang prestasi tahun lalu dengan tumbuh sebesar 60%-70%. pada 2006, industri asuransi syariah membukukan pertumbuhan premi sebesar 73% dengan nilai total Rp 475 miliar. "Hingga akhir 2007, saya rasa kami bisa mencapai Rp 700 miliar. Kalau tahun depan tumbuh 50% saja, sampai melebihi Rp 1 triliun," ucap Muhaimin.

Kendati asuransi syariah mengalami pertumbuhan yang pesat, jelas Muhaimin, kontribusi terhadap total industri baru mencapai 1,11% per 2006 dan diperkirakan meningkat ke posisi 1.33% tahun ini. Hal itu tidak terlepas dari jumlah pelaku industri asuransi syariah yang masih terbatas dan baru menunjukkan peningkatan dalam dua tahun terakhir.

Ia menuturkan, pada 2003, hanya ada 11 pemain dalam industri syariah. Jumlah itu meningkat menjadi 30 pemain pada 2006. Per juli 2007, terdapat 38 pemain asuransi syariah dengan rincian 2 perusahaan asuransi syariah, 1 asuransi umum, 12 asuransi jiwa syariah, 20 asuransi umum syariah, dan 3 asuransi syariah.

Sistem Transparan.
Sementara itu, Direktur Utama Insight Invesment Management ggi H Achsien menyatakan perkembangan pesat asuransi asuransi syariah di Indonesia memang masuk akal.” Disamping pangsa pasar yang besar, sistemnya juga transparandan membuat nyaman pemegang polis” jelas Iggi.

Menurutnya sistem asuransi syariah menjanjikan sistem yang lebih adir, transparan dan terhindar dari unsur perjudian.” Oleh karena itu orang merasa lebih aman dengan asuransi syariah,” cetusnya.

Calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari salah satu perusahaan asurasi syariah itu meminta para pelaku asurasi syariah agar terus meningkatkan profesionalisme dalam mengembangkan pasar. “ Ini penting agar ada pergesran orientasi parsar dari pasar emosional menuju pasar rasionla.,” jelasnya.

Perkembangan asuransi syariah juga mencengangkan. PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) misalnya. Disamping terus melakukan berbabagai inovasi produk, perusahaan asuransi syariah terbesar di Indonesia itu terus menggalang aliansi strategis dengan perusahaan sejenis.
ATK juga telah meluncurkan produk unit link Takafulink Alia yang merupakan produk proteksi dan investasi berbasi saham. ATK menargerkan pendapatan Rp 20 miliar – Rp 30 miliar di akhir 2007.

“Walaupun baru berjalan sebulan, pendaptan Takafulink Alia telah mencapai Rp 5 miliar. Oleh karena itu, target di atas dapat tercapai,” ungkap Presiden direktur PT Asuransi Takaful Keluarga disela-sela grand launching Produk Takafulink Alia di Jakarta.

Karena investasi Alia berupa saham. Agus menilai produk tersebut potensial bagi meresa yang agresif dalam berinvestasi. Divisi Syariah Asuransi Allianz Liafe Indenesia (AALI) juga tidak ketinggalan . Allianz Syariah Life membukukan gross written premium (GWP) sebesar Rp 31 miliar dan mjumlah polis sebanyak 3.702. unit hingga Agustus 2007. Direktur Syarila AALI Kiswati Soerkoyo mengatakanper Agustus 2007, GWP telah mencapai Rp 31,012 miliar dan jumlah polis meningkat menjadi 3.702 unit.

Hasil yang hampir sama juga dibukukan Divisi Syariah PT Asuransi Jiwa (AJ) Central Asia Raya (CAR) yang mulai dibentuk Mei 2007. Di Tahum pertama operasionalnya (2007) mereka berhasil melai premi sebesar Rr20 miliar. Tahun ini, menurut Direktur pemasaran PT AJ CAR Hero Samudra, Target perolehan premi naik 150% menjadi Rp50 miliar.

Sementara itu, Divisi Syariah AJB Bumi putera menargetkan pertumbuhan pendapatan premi sebesar 137% menjadi Rp237% miliar pada 2008. Untuk mencapai itu, divisi yang baru berusia tiga tahun itu akan menfokuskan pada ekspansi organik perusahaan.(Media Indonesia, Selasa, 29 Januari 2008)
Read On 0 komentar

- Lebih Adil dengan Asuransi Syariah

Tak kenal maka tak sayang. Setidaknya begitulah potret yang bisa diambil dari masih kurangnya minat masyarakat mengikuti asuransi syariah. Ini tak lain karena kurangnya pengetahuan tentang lembaga keuangan tersebut. Masyarakat masih minim dengan pengetahuan asuransi. Apalagi ketika asuransi telah disandingkan dengan nama syariah, tentu lebih banyak istilah yang perlu diketahui. Tak hanya untuk kepentingan pribadi dan keluarga, sebenarnya berasuransi juga sangat penting dijalankan oleh pebisnis dalam rangka menanggulagi risiko kerugian pada aset-aset usahanya.

Sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), asuransi syariah diartikan sebagai usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.

Jika seseorang menjadi peserta atau asuransi syariah, dalam istilah syariah disebut sebagail muamman, sedangkan perusahaan asuransi disebut dengan muammin. Selayaknya memulai sebuah asuransi, nasabah mengadakan kontrak dengan perusahaan asuransi. Nah, di sini lah perbedaannya dimulai.

Pada dasarnya asuransi syariah dan asuransi konvensional mempunyai tujuan sama, yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Namun beberapa perbedaan mendasar dalam kontrak awal menjadikan asuransi syariah dinilai lebih fair dibandingkan asuransi konvensional.

Menurut Ketua Badan Pelaksana Harian DSN Ma’ruf Amin, berbeda dengan asuransi konvensional yang menerapkan kontrak jual beli atau biasa disebut tabaduli, asuransi syariah menggunakan kontrak takafuli atau tolong menolong antara nasabah satu dengan nasabah yang lain ketika dalam kesulitan. “Jadi di asuransi syariah ada risk sharing,” ujar Ma’ruf. Sedangkan dengan akad tabaduli, terjadi jual beli atas risiko yang dipertanggungkan antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Dengan kata lain terjadi transfer risiko (risk transferring) dari nasabah ke perusahaan asuransi.

Pengelolaan dana melalui asuransi syariah diyakini dapat terhindar dari unsur yang diharamkan Islam yaitu riba, gharar (ketidakjelasan dana) dan maisir (judi). Untuk itu perusahaan asuransi syariah memegang amanah dalam menginvestasikan dana nasabah sesuai prinsip syariah. Sesuai akadnya, mudharabah, yaitu akad kerja sama dimana peserta menyediakan 100% modal, dan dikelola oleh perusahaan asuransi, dengan menentukan kontrak bagi hasil.

Jika nasabah asuransi syariah mengajukan klaim, dana klaim berasal dari rekening tabarru’ (kebajikan) seluruh peserta. Berbeda dengan klaim asuransi konvensional yang berasal dari perusahaan asuransinya.

Satu lagi kelebihan asuransi syariah, yaitu tidak mengenal istilah dana hangus layaknya asuransi konvensional. Peserta asuransi syariah bisa mendapatkan uangnya kembali meskipun belum datang jatuh tempo. Karena konsepnya adalah wadiah (titipan), dana dikembalikan dari rekening peserta yang telah dipisahkan dari rekening tabarru’. Lagi pula biaya operasional asuransi syariah. Hal tersebut wajar, mengingat pembebanan biaya operasional ditanggung pemegang polis asuransi, terbatas pada kisaran 30% dari premi, sehingga pembentukan pada nilai tunai cepat terbentuk di tahun pertama dengan memiliki nilai 70% dari premi. Bandingkan dengan pembebanan biaya operasional asuransi konvensional yang ditanggung seluruhnya oleh pemegang polis, sehingga pembentukan nilai tunai menjadi lambat di tahun-tahun pertama menjadi bernilai nol.

Kondisi tersebut juga memungkinkan peserta asuransi umum syariah menerima kembali sebagian premi jika ternyata hingga saat jatuh tempo belum ada klaim. Tentunya juga dengan perhitungan bagi hasil yang telah disetujui di awal kontrak, yang nilainya bergantung pada hasil investasi pada tahun tersebut. (SH)

(Sumber : http://www.asuransisyariah.net )
Read On 0 komentar

- Mengapa Harus Asuransi Syariah ?

Definisi asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.

Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :

"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"

Mangapa harus Asuransi Syariah?

Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya.

Perbedaan pendapat tentang asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :

1. Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.

2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi'ah.

3. Transaksi ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung ke pengadilan.

4. Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salahsatu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.

Melihat keempat hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari'ah dengan prinsip ta'awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.

Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru') akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar'i dengan berlandaskan prinsip syariah.

Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru') nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari'ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari'ah. (Yusma Nirmala & Team)

(Sumber: Majalah ReInfokus April 2006 dan http://www.asuransisyariah.net/)
Read On 0 komentar

- Bedanya Asuransi Syariah Dengan Konvensional

Konsep dasar asuransi syariah adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (al birri wat taqwa). Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong (akad takafuli) yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko, yang kita kenal sebagai sharing of risk, sebagaimana firman Allah SWT yang memerintahkan kepada kita untuk taawun (tolong menolong) yang berbentuk al birri wat taqwa (kebaikan dan ketakwaan) dan melarang taawun dalam bentuk al itsmi wal udwan (dosa dan permusuhan).

Firman Allah dalam surat al-Baqarah 188, 'Dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu." Hadist Nabi Muhammad SAW, "Mukmin terhadap mukmin yang lain seperti suatu bangunan memperkuat satu sama lain," Dan "Orang-orang mukmin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu badan. Apabila satu anggota badan menderita sakit, maka seluruh badan merasakannya.

Dalam asuransi konvensional, asuransi merupakan transfer of risk yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. Sebagai konsekwensi maka kepemilikan dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan ausransi.

Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, di antaranya adalah sebagai berikut:

Akad (Perjanjian)

Setiap perjanjian transaksi bisnis di antara pihak-pihak yang melakukannya harus jelas secara hukum ataupun non-hukum untuk mempermudah jalannya kegiatan bisnis tersebut saat ini dan masa mendatang. Akad dalam praktek muamalah menjadi dasar yang menentukan sah atau tidaknya suatu kegiatan transaksi secara syariah. Hal tersebut menjadi sangat menentukan di dalam praktek asuransi syariah. Akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas, menggunakan akad jual beli (tadabuli) atau tolong menolong (takaful).

Akad pada asuransi konvensional didasarkan pada akad tadabuli atau perjanjian jual beli. Syarat sahnya suatu perjanjian jual beli didasarkan atas adanya penjual, pembeli, harga, dan barang yang diperjual-belikan. Sementara itu di dalam perjanjian yang diterapkan dalam asuransi konvensional hanya memenuhi persyaratan adanya penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan. Sedangkan untuk harga tidak dapat dijelaskan secara kuantitas, berapa besar premi yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi utnuk mendapatkan sejumlah uang pertanggungan. Karena hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal. Perusahaan akan membayarkan uang pertanggunggan sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah premi yang akan disetorkan oleh peserta tidak jelas tergantung usia. Jika peserta dipanjangkan usia maka perusahaan akan untung namun apabila peserta baru sekali membayar ditakdirkan meninggal maka perusahaan akan rugi. Dengan demikian menurut pandangan syariah terjadi cacat karena ketidakjelasan (gharar) dalam hal berapa besar yang akan dibayarkan oleh pemegang polis (pada produk saving) atau berapa besar yang akan diterima pemegang polis (pada produk non-saving).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, seorang ulama salaf ternama dalam kitabnya "Majmu Fatwa" menyatakan bahwa akad dalam Islam dibangun atas dasar mewujudkan keadilan dan menjauhkan penganiayaan. Harta seorang muslim yang lain tidak halal, kecuali dipindahkan haknya kepada yang disukainya. Keadilan dapat diketahui dengan akalnya, seperti pembeli wajib menyatakan harganya dan penjual menyerahkan barang jualannya kepada pembeli. Dilarang menipu, berkhianat, dan jika berhutang harus dilunasi. Jika kita mengadakan suatu perjanjian dalam suatu transaksi bisnis secara tidak tunai maka kita wajib melakukan hal-hal berikut: I% Menuliskan bentuk perjanjian (seperti adanya SP dan polis). I% Bentuk perjanjian harus jelas dimengerti oleh pihak-pihak yang bertransaksi (akad tadabuli atau akad takafuli). I% Adanya saksi dari kedua belah pihak. I% Para saksi harus cakap dan bersedia secara hukum jika suatu saat diminta kewajibannya. (Penulis simpulkan dari firman Allah SWT, surat al-Baqarah ayat 282).

Gharar (Ketidakjelasan)

Definisi gharar menurut Madzhab Syafii adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti.

Gharar/ketidakjelasan itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung, sementara kita sepakat bahwa usia seseorang berada di tangan Yang Mahakuasa. Jika baru sekali seorang tertanggung membayar premi ditakdirkan meninggal, perusahaan akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung secara materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan akan untung dan tertanggung merasa rugi secara financial. Dengan kata lain kedua belah pihak tidak mengetahui seberapa lama masing-masing pihak menjalankan transaksi tersebut. Ketidakjelasan jangka waktu pembayaran dan jumlah pembayaran mengakibatkan ketidaklengkapan suatu rukun akad, yang kita kenal sebagai gharar. Para ulama berpendapat bahwa perjanjian jual beli/akad tadabuli tersebut cacat secara hukum.

Pada asuransi syariah akad tadabuli diganti dengan akad takafuli, yaitu suatu niat tolong-menolong sesama peserta apabila ada yang ditakdirkan mendapat musibah. Mekanisme ini oleh para ulama dianggap paling selamat, karena kita menghindari larangan Allah dalam praktik muamalah yang gharar.

Pada akad asuransi konvensional dana peserta menjadi milik perusahaan asuransi (transfer of fund). Sedangkan dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul adalah milik peserta (shahibul mal) dan perusahaan asuransi syariah (mudharib) tidak bisa mengklaim menjadi milik perusahaan.

Tabarru dan Tabungan

Tabarru berasal dari kata tabarraa-yatabarra-tabarrawan, yang artinya sumbangan atau derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri (dermawan). Niat bertabbaru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta asuransi syariah, ketika di antaranya ada yang mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarru disimpan dalam rekening khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh sesama peserta untuk saling menolong.

Menyisihkan harta untuk tujuan membantu orang yang terkena musibah sangat dianjurkan dalam agama Islam, dan akan mendapat balasan yang sangat besar di hadapan Allah, sebagaimana digambarkan dalam hadist Nabi SAW,"Barang siapa memenuhi hajat saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya."(HR Bukhari Muslim dan Abu Daud).

Untuk produk asuransi jiwa syariah yang mengandung unsur saving maka dana yang dititipkan oleh peserta (premi) selain terdiri dari unsur dana tabarru terdapat pula unsur dana tabungan yang digunakan sebagai dana investasi oleh perusahaan. Sementara investasi pada asuransi kerugian syariah menggunakan dana tabarru karena tidak ada unsur saving. Hasil dari investasi akan dibagikan kepada peserta sesuai dengan akad awal. Jika peserta mengundurkan diri maka dana tabungan beserta hasilnya akan dikembalikan kepada peserta secara penuh.

Maisir (Judi)

Allah SWT berfirman dalam surat al-Maidah ayat 90,"Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan."

Prof. Mustafa Ahmad Zarqa berkata bahwa dalam asuransi konvensional terdapat unsur gharar yang pada gilirannya menimbulkan qimar. Sedangkan al qimar sama dengan al maisir. Muhammad Fadli Yusuf menjelaskan unsur maisir dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia sebelum periode akhir polis asuransinya dan telah membayar preminya sebagian, maka ahliwaris akan menerima sejumlah uang tertentu. Pemegang polistidak mengetahui dari mana dan bagaimana cara perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya. Hal ini dipandang karena keuntungan yang diperoleh berasal dari keberanian mengambil risiko oleh perusahaan yang bersangkutan. Muhammad Fadli Yusuf mengatakan, tetapi apabila pemegang polis mengambil asuransi itu tidak dapat disebut judi. Yang boleh disebut judi jika perusahaan asuransi mengandalkan banyak/sedikitnya klaim yang dibayar. Sebab keuntungan perusahaan asuransi sangat dipengaruhi oleh banyak /sedikitnya klaim yang dibayarkannya.

Riba

Dalam hal riba, semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Hal demikian juga dilakukan saat perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung keuntungan di depan. Investasi asuransi konvensional mengacu pada peraturan pemerintah yaitu investasi wajib dilakukan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Begitu pula dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.6/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Semua jenis investasi yang diatur dalam peraturan pemerintah dan KMK dilakukan berdasarkan sistem bunga.

Asuransi syariah menyimpan dananya di bnak yang berdasarkan syariat Islam dengan sistem mudharabah. Untuk berbagai bentuk investasi lainnya didasarkan atas petunjuk Dewan Pengawas Syariah. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imron ayat 130,"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba yang memang riba itu bersifat berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan." Hadist, "Rasulullah mengutuk pemakaian riba, pemberi makan riba, penulisnya dan saksinya seraya bersabda kepada mereka semua sama."(HR Muslim)

Dana Hangus

Ketidakadilan yang terjadi pada asuransi konvensional ketika seorang peserta karena suatu sebab tertentu terpaksa mengundurkan diri sebelum masa reversing period. Sementara ia telah beberapa kali membayar premi atau telah membayar sejumlah uang premi. Karena kondisi tersebut maka dana yang telah dibayarkan tersebut menjadi hangus. Demikian juga pada asuransi non-saving atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayarkan akan hangus dan menjadi milik perusahaan.

Kebijakan dana hangus yang diterapkan oleh asuransi konvensional akan menimbulkan ketidakadilan dan merugikan peserta asuransi terutama bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan karena suatu hal. Di satu sisi peserta tidak punya dana untuk melanjutkan, sedangkan jika ia tidak melanjutkan dana yang sudah masuk akan hangus. Kondisi ini mengakibatkan posisi yang dizalimi. Prinsip muamalah melarang kita saling menzalimi, laa dharaa wala dhirara ( tidak ada yang merugikan dan dirugikan).

Asuransi syariah dalam mekanismenya tidak mengenal dana hangus, karena nilai tunai telah diberlakukan sejak awal peserta masuk asuransi. Bagi peserta yang baru masuk karena satu dan lain hal mengundurkan diri maka dana/premi yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil dana yang dniatkan sebagai dana tabarru (dana kebajikan). Hal yang sama berlaku pula pada asuransi kerugian. Jika selama dan selesai masa kontrak tidak terjadi klaim, maka asuransi syariah akan membagikan sebagian dana/premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan si awal perjanjian (akad). Jadi premi yang dibayarkan pada awal tahun masih dapat dikembalikan sebagian ke peserta (tidak hangus). Jumlahnya sangat tergantung dari hasil investasinya.

Konsep Taawun Dalam Asuransi Syariah

Sebagian para ahli syariah meyamakan sistem asuransi syariah dengan sistem aqilah pada zaman Rasulullah SAW. Dr. Satria Effendi M.Zein dalam makalahnya mendefinisikan takaful dengan at takmin, at taawun atau at takaful (asuransi bersifat tolong menolong), yang dikelola oleh suatu badan, dan terjadi kesepakatan dari anggota untuk bersama -sama memikul suatu kerugian atau penderitaan yang mungkin terjadi pada anggotanya. Untuk kepentingan itu masing-masing anggota membayar iuran berkala (premi). Dana yang terkumpul akan terus dikembangkan, sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk kepentingan di atas, bukan untuk kepentingan badan pengelola (asuransi syariah). Dengan demikian badan tersebut tidak dengan sengaja mengeruk keuntungan untuk dirinya sendiri. Disini sifat yang paling menonjol adalah tolong-menolong seperti yang diajarkan Islam.

Dewan Pengawas Syariah

Pada asuransi syariah seluruh aktivitas kegiatannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional (DSN), baik dari segi operational perusahaan, investasi maupun SDM. Kedudukan DPS dalam Struktur oraganisasi perusahaan setara dengan dewan komisaris.

Itulah beberapa hal yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Apabila dilihat dari sisi perbedaannya, baik dari sisi ekonomi, kemanuasiaan atau syariahnya, maka sistem asuransi syariah adalah yang terbaik dari seluruh sistem asuransi yang ada.


Sumber: Proteksi, No.184/Mei 2006/Tahun XXVII
Read On 0 komentar

- Mendulang Emas di Tabungan Emas

Jakarta - Menabung dana tunai, itu biasa. Kini bank berlomba menerbitkan tabungan investasi emas. Nasabah pun bisa mendulang emas 24 karet dari hasil tabungannya.

Setelah HSBC Syariah mempelopori tabungan emas, Bank Syariah Mandiri (BSM) pun tak mau ketinggalan dengan menerbitkan tabungan investasi emas yang menggunakan portofolio emas 24 karet.

“Izin prinsip dari BI sudah didapat diharapkan sudah bisa diterbitkan akhir triwulan III tahun ini,” kata Kepala Divisi Pengembangan Produk BSM, Firman Jatnika.

Hal itu diungkapkan Firman, disela-sela acara kerjasama BSM dan PT Mandiri Manajemen Investasi untuk pemasaran reksa dana Mandiri Investa Syariah Berimbang, di Mercantile Club Gedung World Trade Center (WTC), Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/6/2007).

Menurut Firman, dalam tabungan emas BSM, setiap nasabah nantinya akan diberikan sertifikat kepemilikan emas. Bentuk fisik emas akan disimpan di BSM atau di vendor yang telah ditentukan.

“Vendor kemungkinan kita akan negosiasikan dengan PT Antam, tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan,” ujar Firman.

Firman menjelaskan, satuan kepemilikan emas minimum sebesar 10 gram dan kelipatannya. Diharapkan dengan adanya produk ini, BSM bisa menambah pendapatan fee base income.

Tahun ini pertumbuhan dari fee base income diperkirakan mencapai 15 persen. Sedangkan total pendapatan BSM tahun ini diprediksi mencapai Rp 126 miliar.

Nasabah yang ingin memiliki tabungan investasi emas bisa langsung mendatangi BSM dan membuka rekening. Setoran dari nasabah yang berupa dana tunai akan dikonversi menjadi harga emas, sehingga bisa terlihat berapa gram emas yang ditabung.

“Untuk patokan harga kita aka mengacu ke LME (London Metal Exchange),” katanya.

Minat investasi dalam bentuk emas ini cukup tinggi karena harga emas dari tahun ke tahun terus naik yang bisa mencapai 20-30 persen per tahun. (ir/qom)

Ardian Wibisono - detikfinance


(Sumber : http://blog.keuanganpribadi.com)

Read On 0 komentar

- Ragam Investasi Syariah

Pada edisi yang lalu kita sudah membahas pentingnya memperhatikan masalah keuangan agar tetap berada dalam rambu syariah. Kita juga sudah sedikit membahas unsur-unsur apa saja yang harus dihindari karena tidak halal dalam sebuah produk keuangan.

Menggunakan produk keuangan, di jaman seperti ini rasanya sudah tidak mungkin dihindari. Perbankan, selian sebagai digunakan untuk mmepermudah transaksi juga dapat digunakan sebagai sarana investasi. Asuransi juga sekarang memiliki peran sebagai alat investasi berbarengan dengan fungsi utamanya untuk memberikan proteksi.

Tidak puas dengan hanya investasi di perbankan dan asuransi, masyarakat juga mulai banyak melirik reksa dana sebagai alternatif yang memberikan hasil lebih baik. Pendeknya, produk keuangan sekarang bukan lagi suatu hal yang baru. Malah sudah menjadi suatu kebutuhan untuk hampir semua orang.

Lalu bagaimana dengan banyaknya produk keuangan yang ternyata â€Å“rawan” sekali mengandung unsur-unsur yang tidak halal? Perbankan misalnya, tentunya sangat kental sekali dengan unsur bunga yang bisa dikategorikan sebagai riba. Belum lagi dengan asuransi. Sudah banyak dipahami bahwa asuransi sering diasosiasokan dengan judi atau maysir dan gharar atau ketidakjelasan. Dan kalau ditelisik lebih jauh lagi, ternyata asuransi juga tidak terlepas dari praktek riba karena memiliki unsur investasi yang berbunga. Begitu juga dengan reksa dana, walaupun secara sederhana reksa dana dapat dianalogikan seperti kegiatan bagi hasil diantara para investor dengan manajer investasinya, tapi alokasi investasinya rupanya juga tidak terhindar dari unsur riba. Lalu bagaimana masyarakat muslim akan memanfaatkan produk keuangan untuk kebaikan mereka kalau ternyata banyak sekali ditemukan unsur yang tidak halal dalam berbagai produk keuangan tersebut?

Perbankan Syariah

Sebenarnya umat muslim tidak perlu khawatir, karena jauh sebelum MUI secara resmi memfatwakan bahwa bunga bank itu haram, sudah ada alternatif untuk ummat Islam. Sejak 12 tahun yang lalu, bank syariah pertama di Indonesia sudah beroperasi tanpa menggunakan bunga. Dan kini sudah ada 3 bank umum syariah dan lebih dari 10 bank konvensional yang buka cabang khusus syariah.

Tabel berikut ini adalah daftar bank syariah yang bisa digunakan oleh umat Islam tanpa harus was-was dengan riba.

Bank Umum Syariah Unit Usaha Syariah
Bank Muamalat Indonesia
Bank Syariah Mandiri
Bank Syariah Indonesia
BNI Syariah
BRI Syariah
BII Syariah Platinum
Bank Bukopin Syariah
Bank IFI Syariah
Bank Danamon Syariah
Bank Jabar Syariah
Bank DKI Syariah
HSBC Syariah

Lalu apa bedanya antara bank syariah dan bank konvensional yang selama ini sudah dikenal? Yang paling jelas, adalah tidak adanya bunga pada bank syariah. Nasabah yang menabung di bank syariah tidak akan diberikan keuntungan bunga melainkan berupa bagi hasil.

Bagi hasil tentu saja berbeda dengan bunga. Pada sistem bunga, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti berupa prosentase tertentu dari saldo yang disimpannya di bank tersebut. Berapapun keuntungan usaha pihak bank, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti.

Sedangkan pada sistem bagi hasil, tidak seperti itu. Bagi hasil dihitung dari hasil usaha pihak bank dalam mengelola uang nasabah. Bank dan nasabah membuat perjanjian bagi hasil berupa prosentase tertentu untuk nasabah dan untuk bank, perbandingan ini disebut nisbah. Misalnya, 60% keuntungan untuk nasabah dan 40% keuntungan untuk bank.

Dengan sistem ini, nasabah dan bank memang tidak bisa mengetahui berapa hasil yang pastinya akan mereka terima. Karena bagi hasil baru akan dibagikan kalau hasil usahanya sudah bisa ditentukan pada akhir periode. Tapi dengan sistem bagi hasil, nasabah dan bank akan membagi keuntungan secara lebih adil daripada sistem bunga. Karena kedua belah pihak selalu membagi adil sesuai nisbah berapapun hasilnya.

Asuransi Syariah

Lalu bagaimana dengan asuransi? Masyarakat muslim sekarang sangat memerlukan asuransi untuk melindungi harta dan keluarga mereka dari akibat musibah. Sebuah keluarga yang hanya mengandalkan pemasukan dari kepala keluarga saja tentunya akan sangat terganggu sekali kondisi keuangannya kalau suatu musibah terjadi padanya. Anak dan istri yang ditinggalkan belum tentu dapat memenuhi sendiri kebutuhan hidupnya sementara lembaga amil zakat belum bisa secara optimal dan menyeluruh berperan sebagai solusi.

Bukan cuma resiko musibah terhadap jiwa, asuransi juga sangat dibutuhkan oleh sektor usaha. Usaha yang sudah maju dan menguntungkan mungkin bisa bangkrut dalam seketika ketika kebakaran melanda tempat usahanya.

Keluarga yang terlantar ditinggal pemberi nafkah, dan usaha yang bangkrut karena kebakaran sebenarnya tak perlu terjadi kalau saja ada perlindungan dari asuransi. Asuransi memang tidak bisa mencegah musibah, tapi setidaknya bisa menanggulangi akibat keuangan yang terjadi.

Lalu bagaimana umat Islam bisa menggunakan asuransi kalau ternyata produk asuransi mengandung banyak unsur ketidakhalalan?

Walau belum terlalu banyak dikenal seperti halnya bank syariah, jumlah perusahaan asuransi syariah tidak kalah banyak dengan bank syariah. Saat ini saja sudah ada 2 perusahaan asuransi murni syariah dan sekitar 10 perusahaan asuransi konvensional yang punya cabang khusus syariah.

Berikut ini adalah daftar perusahaan asuransi syariah dan perusahaan asuransi konvensional yang punya cabang khusus syariah.

Asuransi Syariah Asuransi Konvensional Dengan Cabang Khusus Syariah
Asuransi Takaful Keluarga
Asuransi Takaful Umum
Asuransi Mubarokah
Asuransi Great Eastern
Asuransi Bumiputera
Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera
Asuransi BSAM Syariah
Asuransi Tripakarta
MAA Life
MAA General
Asuransi Jasindo
Asuransi Binagriya
Asuransi Bumida

Perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional mungkin tidak terlalu kentara, karena secara teknis prosedur hampir mirip dengan asuransi konvensional. Tapi ada satu hal mendasar yang membedakannya yaitu perjanjian transaksinya.

Pada asuransi konvensional, nasabah membeli perlindungan atau jaminan dari perusahaan asuransi. Sedangkan pada asuransi syariah, perjanjiannya adalah para nasabah mengikat diri dalam suatu komunitas dan saling menanggung jika terjadi musibah.

Tentu saja perjanjian yang berbeda ini akan menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula. Diantaranya adalah masalah kepemilikan uang premi. Pada asuransi konvensional, karena transaksinya adalah jual beli maka premi yang sudah dibayarkan sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi.

Sedangkan pada asuransi syariah, premi yang dibayar nasabah tetap menjadi milik nasabah yang diamanahkan kepada perusahaan asuransi syariah untuk dikelola dan dikembangkan dananya.

Permasalahan asuransi tidak berhenti hanya pada transaksinya, melainkan juga pada investasinya. Karena sebagian besar asuransi yang dibeli masyarakat justru yang asuransi yang mengandung investasi (asuransi dwiguna). Selama ini, asuransi konvensional menginvetasikan dana yang didapatnya tanpa mempertimbangkan lagi faktor halal-haram. Tentunya ini menjadikan uang hasil investasi yang diterima nasabah juga menjadi tidak terjaga kehalalannya.

Ini juga yang menjadi salah satu perbedaan lagi dari asuransi syariah. Investasi pada asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang memastikan bahwa semua mekanisme asuransi dan alokasi investasinya tidak bertentangan dengan hukum syariah.

Reksa Dana Syariah

Dan berbicara masalah investasi, ada satu lagi produk investasi yang sudah menyesuaikan diri dengan aturan-aturan syariah yaitu reksa dana. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relatif kecil.

Mekanisme investasi reksa dana sebenarnya mirip dengan investasi bagi hasil. Para investor dan manajer investasi â€Å“patungan” untuk melakukan investasi kedalam berbagai produk investasi yang memerlukan modal yang besar. Sedangkan keputusan untuk melakukan investasinya dipegang sepenuhnya oleh manajer investasi yang lebih ahli dan berpengalaman. Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki.

Mekanisme bagi hasilnya memang sesuai dengan aturan syariah, namun yang jadi masalah adalah langkah investasi yang dilakukan manajer investasi dilakukan dengan bebas tanpa batasan aturan syariah. Untuk itulah diciptakan produk reksa dana syariah dimana keputusan investasi yang dilakukan oleh manajer investasi dilakukan dalam batasan-batasan rambu syariah. Dengan cara ini, hasil investasi yang dibagikan kepada para investor menjadi bersih dari riba dan unsur yang tidak halal lainnya. Walaupun produk reksa dana syariah masih terbatas jumlahnya, namun bisa menjadi alternatif yang baik bagi umat muslim yang ingin mendapatkan hasil investasi yang halal.

Nama Reksa Dana Manager Investasi Pengelola Reksa Dana
Danareksa Syariah Berimbang
Dana PNM Syariah
Rifan Syariah
Batasa Syariah
Danareksa
Permodalan Nasional Madani (PNM)
Rifan Financindo
Batasa Capital

Dikutip dari Majalah ALIA

Read On 0 komentar

- Panduan Membelanjakan Harta

Panduan membelanjakan harta bagi seorang muslim :

1. Halal
a. Muslim hanya berbelanja yang halal.
b. Muslim hanya berbelanja dengan uang/ harta yang halal


2. Ingin (want) atau Butuh (need)
Muslim hanya menyikapi semua hal karena butuh bukan ingin.
Apakah Anda benar-benar membutuhkannya ataukah hanya sekedar ingin saja dengan menuruti hawa nafsu.

Sebagaimana firman Allah:
"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu. Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (Al-Baqoroh : 216)

a. Suka tapi buruk
Beli makanan cukup beli yang murah asal memenuhi 4 syarat :
1. Halal
2. Bersih
3. Bergizi
4. Kenyang
Hindari syarat-syarat yang lain : mahal, berpenyakit/ junk food, di tempat gemerlap, dst.
Misal : lebih suka beli makanan di kafe/ hotel/ diskotik.

b. Benci tapi baik
Saat sakit kita sebenarnya tidak mau disuntik karena sakit. Tapi harus disuntik karena butuh sembuh.


3. Hindari Hutang
Sebisa mungkin hindari hutang, kecuali 6 hal penting :
a. Pendidikan
Utamakan pendidikan agama seperti mengaji, hukum islam, dst baru sains/ ilmu pengetahuan. Jangan remehkan ilmu agama.

b. Modal Usaha
Cari pinjaman di bank syariah karena tidak memakai bunga yang bisa mencekik.

c. Makan
Berhutang untuk makan karena tidak ada uang untuk beli makan.

d. Kesehatan, dst



Jangan membelanjakan harta dengan sikap :

1. Pamer
Contoh : Mencari sekolah yang jauh supaya keliatan orang kalo nganter anak naek mobil.

2. Bodoh
Contoh : Membeli gelas hanya untuk hiasan rumah. Gelas beralih fungsi dari tempat minum menjadi hiasan rumah.

3. Serakah
Contoh : Menimbun beras, minyak dll.

4. Tidak mau kalah dengan yang lain
Contoh : Tetangga beli TV, kita juga beli, bahkan tiap ruang ada TV.

Insya Allah jika kita sebagai muslim benar-benar memahami isi kandungan Al-qur'an dan mengamalkannya, maka kita akan mandapat jalan yang benar yang akan membuat kita semakin mensyukuri nikmat-Nya (tidak stress, miskin, dsb) walaupun hidup dalam keadaan apapun (negara miskin, pemimpin yang korup, dsb) karena Al-qur'an bersifat dinamis, hanya Allah yang Maha Mengetahui.

Maka, Bacalah Al-qur'an sebagai petunjukmu..

(Sumber : http://muslimbelanja.blogspot.com)
Read On 0 komentar

- Memilih Investasi Syariah 2009

Apa keunggulan spesifik investasi syariah dibandingkan investasi konvensional?

  • Keunggulan spesifik investasi syariah adalah keterkaitannya yang langsung terhadap sektor ekonomi yang riil karena konsep investasi syariah yang senantiasa selalu diterapkan adalah Economy 1 on 1: 1 Monetary Investment Unit should represent 1 real asset.

Di antara instrumen investasi syariah yang ada, menurut anda, instrumen-instrumen investasi mana saja yang saat ini paling aman dan menguntungkan? Mengapa demikian?

  • Sukuk Negara terutama yang Retail saat ini paling aman karena risikonya defaultnya berkaitan dengan kemampuan bayar RI yang sangat baik dan underlying assetsnya jelas dari sisi fisik maupun nilainya, serta tidak dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang bertentangan dengan syariah. Return nominal gross sebesar 12% sangat menarik minat investor.

Apa investasi syariah yang tepat untuk jangka panjang? Lalu yang jangka pendek?

  • Investasi syariah jangka panjang yang baik adalah sukuk dan kemasan lainnya seperti reksa dana yang mengambil instrumen investasi sukuk dan saham-saham syariah yang harganya sangat murah saat ini. Jangka pendek tentu saja deposito dengan nisbah khusus atas besaran penempatan jumlah tertentu yang returnnya cukup menarik di bank umum syariah atau UUS tertentu.

Pertimbangan apa saja yang digunakan untuk menentukan jenis investasi yang akan diambil?

  • Motif investasinya kalo masih banyak unsur berjaga-jaganya lebih baik masuk ke yang jangka pendek (deposito syariah) atau menengah (Sukuk Negara retail), sementara kalau motif investasi murni bisa masuk ke reksa dana syariah yang bisa juga dikombinasikan dengan adanya unsur berjaga-jaganya di masa yang akan datang dengan asuransi syariah tabarru’ murni atau dengan aksesoris unit link yang bisa masuk ke saham-saham syariah & sukuk.

Faktor risiko apa yang harus dipertimbangkan dalam berinvestasi secara syariah?

  • Kalo murni berinvestasi secara syariah tanpa ada unsur spekulasi yang berlebihan, maka risiko sistimatis terhadap pasar yang lebih patut dilihat secara utama.

Secara umum, bagaimana perkembangan investasi syariah dari tahun ke tahun?

  • Perkembangan investasi syariah secara umum mengikuti perkembangan industri keuangan syariah secara umum juga yang secara konservatif selama 5 tahun terakhir tidak pernah berada di bawah angka pertumbuhan 25% pertahunnya.

Bagaimana prinsip-prinsip investasi dalam Islam yang sesungguhnya?

  • Investasi dalam Islam sesungguhnya mempunyai 2 kerangka besar yaitu transaksi-transaksi berbasis jual beli semisal murabahah dan berbagi hasil semisal musyarakah/mudharabah yang di antara keduanya dibutuhkan jasa-jasa tambahan berbasiskan fee atau imbal jasa secara umum semisal sewa jasa/barang atau disebut ujrah/ijarah.

Singkat saja, bagaimana tingkat keuntungan dan risiko masing-masing produk investasi syariah berikut ini; investasi dinar, saham dan reksadana syariah, tabungan dan deposito syariah, serta obligasi syariah & sukuk ritel ? Produk investasi apa yang paling bisa diandalkan?

  • Prediksi risiko dari yang paling tinggi volatilitas naik turunnya return sampai yang terendah: saham, reksa dana syariah, obligasi syariah korporasi, sukuk negara ritel/non ritel, investasi dinar, tabungan & deposito syariah.
  • Sementara prediksi return yang tertinggi sampai yang terendah: investasi dinar, sukuk negara ritel/non ritel, obligasi syariah korporasi, reksa dana syariah, tabungan dan deposito syariah serta terakhir saham yang masih sulit tinggal landas lagi secara keseluruhan dalam jangka pendek.

Semenjak awal kehadirannya, saham syariah dan reksadana syariah diramal memiliki prospek cerah. Bahkan, kinerja portofolio saham syariah pernah mengungguli kinerja saham konvensional. Menurut pandangan bapak, kapankah kinerja investasi saham syariah dan reksadana syariah akan kembali membaik?

  • Penurunan investasi di saham dan reksa dana syariah sekarang ini tidak seburuk yang terjadi di konvensional, jadi menurut pendapat saya keduanya masih lebih ’mendingan’ dibanding konvensionalnya. Meningkat pesat kembali insyaAllah di 2010 – 2011.

Benarkah sinyalemen, bahwa saat ini memang bukan saat yang tepat untuk berinvestasi di saham syariah dan reksadana syariah? Bila jawabnya, ya, menurut perkiraan Bapak, kapan kira-kira investasi saham dan reksadana syariah ini akan membaik? Atau kapan saat yang tepat untuk orang kembali melirik investasi ini?

  • Saham dan reksa dana syariah saat ini berada di titik bawah. Jika anda seorang investor jangka panjang maka saatnya membeli 2 produk investasi ini. Anda insyaAllah lihat peningkatannya cukup pesat setelah 2 tahun lewat.

Peluncuran sukuk ritel, kendati imbal hasil 12 persen per tahun yang ditetapkan pemerintah relatif sudah lebih menarik, namun tingkat awarenness masyarakat terhadap sukuk ritel belum begitu memuaskan. Apa yang seharusnya dilakukan untuk lebih mengenalkan instrumen investasi syariah?

  • Tingkat awareness masyarakat terhadap sukuk negara ritel jauh lebih baik dari obligasi negara ritel, terbukti dengan sukuk negara ritel yang terserap 5,556 T sementara obligasi negara retail tidak mencapai 3 T pada masing-masing waktunya dipasarkan dengan tingkat return yang tidak terlalu jauh berbeda. Perlu effort tambahan dengan program sosialisasi yang baik dan rutin tidak cuma event seperti bulan puasa ’tok’ atau event insidentil. Dengan berjalannya waktu insyaAllah awarenessnya lebih membaik lagi.

Bagaimana agar produk investasi syariah lebih kompetitif dan bersaing dengan investasi konvensional?

  • Walaupun investasi syariah memberikan return duniawi yang sedikit saja di bawah konvensional, namun nilai ’falah’ atau kemenangan dunia akhiratnya jauh melebihi return duniawinya. Jadi kalau bisa diupayakan paling tidak sama saja returnnya dengan konvensional, maka nilai ’falah’ ini menjadi daya jual yang tinggi untuk diserap pasar yang terdiri dari orang-orang muslim.

Apa ganjalan yang dihadapi dalam pengembangan investasi syariah? (Misalnya, tentang bagi hasil yang yang tidak mampu memberikan patokan tingkat penghasilan yang pasti).

  • Ganjalan dalam pengembangan investasi syariah justru datang dari saudara-saudara sesama muslim yang pola pikirnya masih sangat konvensional dan melakukan analisis dengan parameter duniawi tingkat return semata tanpa mempertimbangan atau mencoba mengkuantifisir nilai ’falah’ tadi. Orang-orang semacam ini justru merusak sosialisasi syariah yang mulai dibangun komprehensif.

Terakhir, bagaimana prospek investasi syariah tahun 2009 ini? Produk mana yang kira-kira paling “bersinar” dengan tingkat imbal hasil yang menjanjikan?

  • Prospek investasi syariah di 2009 masih didominasi oleh instrumen semacam sukuk yang ditargetkan untuk memenuhi return yang moderate di jangka menengah dengan risiko yang moderate pula. Sukuk Negara Retail kemungkinan yang paling bersinar di tahun 2009 ini diikuti dengan beberapa sukuk korporasi perusahaan-perusahaan yang solid bertahan di situasi krisis.
Sumber Dari : Majalah SHARING, media massa yang bergerak di bidang bisnis, ekonomi dan perbankan syariah, pada edisi No. 27/Tahun III yang terbit awal Maret 2009, Laporan khusus bertajuk “Memilih Investasi Syariah 2009”
Read On 0 komentar

- Jual Beli yang dilarang dalam Islam

Firman Allah,SWT
“…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…(Al-Baqarah:275)

Sabda Rasulullah, SAW:
“ Pedagang yang jujur dan dapat dipercaya (disurga) akan bersama dengan para nabi, orang-orang yang jujur , syuhada dan orang-orang saleh.(HR.Tarmudzi)

Kali ini penulis ingin sharing kepada rekan-rekan tentang jual beli yang terlarang yang harus dijauhi oleh ummat Islam dalam perdagangannya sehingga Allah,SWT akan memberikan rahmat dan keberkahan terhadap pekerjaan tsb. Berikut Jual beli yang terlarang tsb yang penulis ambil dari kitab-kitab fikih :

1.Jual Beli yang dapat menjauhkan dari Ibadah
Maksudnya ketika waktunya ibadah telah datang, pedagang malah menyibukkan diri dengan jual belinya sehingga mengakhirkan shlat berjamaah di masjid. Dia meninggalkan shalat atau sengaja menunda-nunda waktu shalat, maka jual beli yang dilakukannya dilarang.

2.Jual Beli makanan dengan Menyorok (monopoli)
Maksud menyorok disini, ialah anda membeli bahan makanan diwaktu meningkat harganya, lantaran orang ramai sangat berhajat kepada makanan tsb, kemudian anda menyembunyikan atau menyimpannya dengan tujuan untuk menjualnya dengan harga yang lebih mahal.

3.Jual Beli barang-barang yang diharamkan
Ketika Allah, SWT mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan harga(pembayaran dari sesuatu tsb, yakni menjual barang-barang yang dilarang untuk dijual. Seperti : Menjual minuman Keras, bangkai, babi, narkoba, film-film atau musik porno dan lain sebagainya

4.Jual Beli ‘Inah
Maksud jual beli ‘inah yaitu apabila seseorang menjual suatu barang dagangan kepada orang lain dengan pembayaran tempo(kredit) kemudian orang itu (si penjual) membeli kembali barang itu secara tunai dengan harga lebih rendah dari harga awal sebelum hutang uangnya lunas.

5. Jual Beli Najasy
Maksud jual beli najasy adalah menawar suatu barang dagangan dengan menambah harga secara terbuka, ketika datang seorang pembeli dia menawar lebih tinggi barang itu padahal dia tidak ingin membelinya, tujuannya untuk menyusahkan orang lain membelinya.

6. Jual Beli secara Gharar
Maksud jual beli gharar adalah apabila seorang penjual menipu pembeli dengan cara menjual kepadanya barang dagangan yang didalamnya terdapat cacat. Penjual itu mengetahui adanya cacat tapi tidak memberitahukannya

Semoga Allah,SWT memberi rizki kepada kita yang halal dan pekerjaan yang halal sehingga kita bisa kuat dan khusyu beribadah kepada-Nya dan selamat dunia akhirat . Ya Allah, cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal dan jauh dari keharaman dengan anugerah-Mu. Amiin

Wallahua’alam
Al-Faqir

(Sumber : http://alihozi77.blogspot.com)
Read On 0 komentar

- Bagaimana memilih KPR Syariah yang paling murah?

Pada kondisi perekonomian Indonesia saat ini dimana tingkat suku bunga Bank Indonesia perlahan mulai merangkak naik dan tingkat suku bunga KPR Konvensional pun ikut naik dan tidak ada seorangpun yang bisa memperkirakan sampai kapan tingkat suku bunga itu akan berhenti mengalami kenaikan karena memang sifat dari tingkat suku bunga itu sendiri memang sulit diprediksikan. Oleh karena itu KPR syariah menjadi alternatif bagi anggota masyarakat yang ingin memiliki rumah melalui KPR yang bebas dari fluktuasi bunga. Namun pengamatan penulis di lapangan masih banyak anggota masyarakat yang belum mengerti bagaimana membedakan KPR konvensional dengan KPR syariah apalagi untuk mengerti bagaimana caranya memilih produk KPR syariah bank mana yang paling murah, banyak yang langsung menanyakan kepada saya berapa persen tingkat bunga yang harus mereka bayar apabila mengambil KPR syariah ? Padahal bank syariah sama sekali tidak memungut bunga pada KPR syariah akan tetapi memungut margin (selisih harga beli dengan harga jual) apabila KPR syariah tsb memakai skim murabahah(jual beli) atau memungut harga sewa apabila bank syariah memakai skim musyarakah ijarah (sewa). Untuk mengatasi ketidakmengertian sebagian anggota masyarakat mengenai system bank syariah tsb, telah saya jelaskan pada tulisan blog saya : http://alihozi77.blogspot.com yang berjudul “Mencegah Kapitalisme Pada Bank Syariah”. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan bagaimana memilih KPR Syariah yang paling murah ?

Banyak bank syariah yang mempromosikan produk KPR syariahnya dengan berbagai cara dari pelayanan pengajuan KPR syariah yang cepat, iklan di media massa dan lain-lain, sekarang bagaimana caranya agar kita bisa memilih Bank Syariah yang produk KPR syariahnya paling murah ? Barikut ini saya akan sedikit memberikan saran/tips berdasarkan pengamatan praktek di lapangan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan agar mendapatkan produk KPR syariah yang palaing murah dengan mengesampingkan terlebih dahulu biaya-biaya pengajuan KPR Syariah seperti biaya administrasi, biaya notaris dll :

  1. Apabila memilih KPR Syariah jangan melihat dari tingkat persentase margin jual beli atau persentase harga sewa misalnya 8%,9%, 10% dst per tahun, karena hal ini tidak menjamin bahwa produk KPR syariah suatu bank syariah itu lebih murah, tetapi tanyakan kepada suatu Bank Syariah berapa besar nominal rupiah angsuran perbulannya lalu bandingkan dengan Bank Syariah lain, yang paling murah adalah yang angsurannya paling kecil dengan catatan pokok pinjaman KPR dan periode pinjaman adalah sama.
  2. Apabila memilih KPR syariah, tanyakan kepada bank syariah tsb berapa outstanding (sisa) angsuran pokok apabila akan mempercepat pelunasan KPR syariah pada tahun tertentu , lalu bandingkan dengan bank syariah lain. Bank syariah yang paling murah adalah Bank syariah yang sisa outstanding pokok KPR syariahnya paling kecil apabila dilakukan pelunasan KPR syariah dipercepat.
(Sumber :www.kreditpemilikanrumah.com)
Read On 0 komentar

- Ayo Beralih ke KPR Syariah

Salah satu produk unggulan perbankan nasional dalam menyalurkan kredit konsumtif adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) , hampir semua bank berlomba – lomba menawarkan produk KPR nya kepada masyarakat dengan memberikan segala fasilitas kemudahan dari proses pengajuan , keringanan biaya admnistrasi , tingkat suku bunga dan lain sebagainya, ini terlihat dari iklan – iklan KPR yang terpasang hampir di semua sudut kota Jakarta. Bagaimana cara memilih bank yang benar – benar menguntungkan bukan hanya pada saat proses pengajuan KPR, tingkat suku bunga yang rendah tetapi juga menguntungkan pada saat proses pembayaran pelunasan KPR.

Saya sebagai seorang praktisi perbankan syariah , saya selalu menanyakan kepada anggota masyarakat yang mengajukan KPR ke bank syariah tempat saya bekerja Mengapa Bapak/Ibu mengajukan KPR syariah ? Jawabannya bervariasi , tetapi intinya ada dua jawaban yang paling sering yang mereka katakan yakni :

  1. Mereka ingin menghindari praktek bunga (riba) di Bank Konvensional, yang mana setiap keterlambatan pembayaran angsuran akan menambah pembayaran bunga.

(Lihat tulisan saya : “Suatu Malam di kawasan bintaro ….”)

  1. Mereka kecewa dengan laporan pembayaran angsuran yang diberikan Bank Konvensional yang ternyata setiap membayar angsuran KPR pada awal –awal tahun perjanjian KPR sebagian besar hanya untuk membayar bunganya saja dan untuk pembayaran pokoknya hanya sedikit sekali sehingga outstanding pokok KPR nya turunnya tidak signifikan.

Untuk itu mereka mau mengalihkan KPRnya ke bank syariah , karena di bank syariah setiap membayar angsuran antara pembayaran pokok dengan pembayaran margin hampir berimbang , sehingga penurunan outstanding pokok KPRnya signifikan. Seperti contoh kasus ini :

“Pada tanggal 18 Maret 2008 , saya mengunjungi calon nasabah yang akan mengambil KPR di bank syariah tempat saya bekerja, ia tinggal di daerah Utan kayu -Jakarta Timur. Saya menanyakan mengapa ibu ingin memindahkan (take over) pinjaman ibu dari bank konvensional ke bank syariah?

Ibu tsb mengeluarkan jadwal pembayaran angsuran yang diberikan oleh bank konvensional lalu menyerahkan kepada saya, ternyata memang bank konvensional tempat ia meminjam membuat jadwal pembayaran angsuran itu lebih besar komposisinya untuk pembayaran bunga daripada untuk pembayaran pokoknya . Ia meminjam Rp.500 juta dengan jangka waktu 5 tahun dan ia telah membayar angsuran 10 bulan sebanyak 150 juta, namun outstanding pokoknya baru turun Rp 30 juta saja.”

Dari penjelasan di atas saya mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran – tawaran dari bank yang menawarkan segala fasilitas kemudahan untuk mengambil KPR , seperti rendahnya tingkat suku bunga

Mari kita kembali kepada system syariah, namuan ada beberapa hal yang harus dipastikan sebelum mengambil KPR di suatu bank syariah yaitu:

  1. Pastikan KPR yang diambil di suatu bank syariah itu benar – benar bebas bunga.
  2. Pastikan Jadwal pembayaran angsuran KPR itu komposisi antara pembayaran pokok dengan margin itu berimbang (tidak jauh berbeda).


PENJELASAN :

Beberapa hari yang lalu ada sahabat saya yang membaca blog saya ini, ia membaca tulisan saya yang berjudul “Ayo beralih ke KPR Syariah” , ia memberi masukkan untuk dilakukan koreksi atas tulisan saya (lihat yang saya bold warna biru) pada kata – kata berimbang antara pembayaran margin dan pokok pada KPR Syariah.

Agar tidak terjadi salah persepsi oleh para pembaca tulisan saya ini , saya menjelaskan maksud dari kata – kata berimbang antara pbyr margin dan pokok pada KPR syariah tsb adalah bukan berarti 50 : 50 antara pbyr margin dan pbyr pokok tetapi saya lebih menekankan kepada penurunan outstanding pokok pada KPR bank syariah lebih signifikan dibandingkan dengan penurunan oustanding pokok pada KPR sebagian bank konvensional . Mungkin pembaca yang pernah mengambil KPR di salah satu bank konvensional bisa membuktikan sendiri tulisan saya ini.

(Sumber : http://alihozi77.blogspot.com)

Read On 0 komentar

- Sharing tentang KPR Syariah

Berhubung kemaren kita niat beli rumahnya pake KPR *karena ga punya duit sebanyak itu juga ya untuk beli cash kemaren gue dan dino uda hunting2 ke beberapa bank untuk tanya2 soal KPR-nya. Oh iya, kenapa KPR Syariah, karena developer perumahan yang pengen kita beli (CGR 2) kerjasama-nya dengan bank DKI Syariah, BNI Syariah, Niaga Syariah dan BNI 46. Jadi yang KPR konvensional hanya si BNI 46.

Berdasarkan pengalaman temen kantor gue yang sekarang lagi KPR rumah, karena tahun ini suku bunga pinjaman naik gila2an .. Jadi ada temen kantor gue yang merasa kewalahan karena angsuran KPR-nya ikut naik. Sebagai ilustrasi, tahun lalu temen gue itu angsuran perbulannya 1,7 juta. Tahun ini karena mengikuti suku bunga, angsurannya jadi 2 juta-an … Lupa persis sih angka-nya berapa .. tapi anggaplah angsurannya naik jadi 2 juta, itu aja uda naik 300 ribu .. 300 ribu itu lumayan bukan, kira2 bisa buat makan siang sebulan!

Jadi .. karena pertimbangan suku bunga itulah gue dan dino kemaren2 memutuskan untuk ambil KPR yang syariah.. Walaupun sekarang suku bunga cenderung turun, tapi ga ada yang bisa jamin juga kan tahun2 depan suku bunga bakal turun terus .. Jangan2 malah naik dengan gilanya *amit2 jangan sampe * Pertama2 sih biasaaaa .. kita menggunakan jurus google untuk cari tau lebih lanjut soal KPR Syariah Tapi karena kita ngerasa ilmu yang bisa didapat dari mbah google masih minim, jadi kita langsung minta informasi dari pihak terkait (kita cuma sempet tanya2 ke CP developer CGR 2, BNI Syariah dan Bank DKI Syariah). Berikut rangkuman kita … thanks to CP developer kita yang baik hati dan pihak bank yang ga kita inget namanya CMIIW ya

A. Pokok Pinjaman/Plafon Pembiayaan

Untuk plafon ini, tiap bank/perumahan bisa berbeda-beda .. Biasanya sih pokok pinjaman (besarnya KPR) adalah 80% dari harga rumah. Jadi kita harus bayar DP ke developer 20%. Tapi gue inget banget, bulan juni 2008 di CGR 2 itu masih bisa DP hanya 10% dan plafon KPR 90% .. Jadi yaaa tergantung kerja sama antara developer dan bank

B. Maksimal angsuran

  1. BNI Syariah: Maksimal angsuran = 30% dari take home pay suami/istri. Kalau menggunakan join income (penghasilan suami dan istri), perhitungan maksimal angsuran = 30% x (gaji suami + 1/2 gaji istri). Contoh: gaji suami 2 juta, gaji istri 2 juta. Kalau join income, total maksimal angsuran = 30% x (2 juta + 1 juta) = 900.000
  2. Bank DKI Syariah: Maksimal angsuran = 30 % dari take home pay suami/istri. Kalau menggunakan join income, perhitungan maksimal angsuran = 50% x gaji suami/istri (Tergantung keinginan yang mengajukan/gaji yang paling besar, gaji pasangan tidak diperhitungkan, hanya memperbesar persentase saja). Contoh: gaji suami 2 juta, gaji istri 2 juta. Join income, maksimal angsuran = 50% x 2 juta = 1 juta
  3. BNI 46: Maksimal angsuran = 30% dari take home pay suami/istri. Kalau join income, perhitungan maks angsuran = 30% x (gaji suami + gaji istri). Contoh: gaji suami 2 juta, gaji istri 2 juta. Join income, maksimal angsuran = 30% x (2 juta + 2 juta) = 1,2 juta

C. Rata2 persyaratan semua bank hampir sama ya …

  1. Mengisi form permohonan
  2. Foto copy sertifikat (HGB / Hak Milik) –> untuk rumah second, kalau rumah baru akan diurus oleh developer
  3. Foto copy IMB –> untuk rumah second, kalau rumah baru akan diurus oleh developer
  4. Foto copy KTP suami dan istri yang masih berlaku
  5. Pas foto terbaru suami dan istri masing-masing 1 lembar
  6. Foto copy kartu keluarga (untuk newlywed yang belum bikin KK sendiri, menggunakan KK masing2)
  7. Foto copy buku nikah atau surat cerai
  8. Status pegawai tetap, minimal masa kerja 2 tahun
  9. Foto Copy SK Pengangkatan Pegawai Tetap dan SK akhir
  10. Surat keterangan dari perusahaan (sebagai rekomendasi perusahaan)
  11. Slip gaji asli 3 bulan terakhir
  12. Foto copy buku tabungan, mutasi rekening 3 bulan terakhir


D. Biaya dan Asuransi

Kalo dapet info dari pihak bank dan developer, kira2 biaya2 dan asuransi ini sekitar 5-7% dari pokok pinjaman. Lumayan banget ya Agar lebih aman, sediakan 7% dari pokok pinjaman.

  1. Biaya administrasi. BNI Syariah = 1% dari pokok pinjaman. Bank DKI Syariah = 1,25% dari pokok pinjaman.
  2. Biaya notaris, termasuk biaya terkait jual beli sesuai tarif
  3. Biaya pengikatan (SKMHT / APHT) sesuai tarif
  4. Asuransi jiwa dan kebakaran sesuai tarif
  5. Ada juga bank yang minta deposit angsuran pertama

E. Margin

Margin itu Jumlah yang harus kita bayarkan kepada bank sebagai kompensasi dari pemberian pokok pinjaman. Terakhir survei (bulan maret 2009) margin bank:

  1. BNI Syariah. Untuk jangka waktu angsuran 1-5 tahun = 8,5% pertahun, untuk jangka waktu angsuran 6-10 tahun = 9,5% pertahun dan untuk jangka waktu angsuran 11-15 tahun = 10,5% pertahun (Untuk lebih pastinya bisa di konfirmasi ke pihak terkait)
  2. Bank DKI Syariah. Untuk jangka waktu angsuran 1-5 tahun = 9,19% pertahun, untuk jangka waktu angsuran 6-10 tahun = 10,11%pertahun dan untuk jangka waktu angsuran 11-15 tahun = 10,96% pertahun (Untuk lebih pastinya bisa di konfirmasi ke pihak terkait)

Besarnya margin ini flat selama jangka waktu angsuran. Tapi pada perjanjian KPR *katanya* akan ada pasal yang memperbolehkan bank untuk merubah margin tersebut, sehingga besar angsuran kita akan disesuaikan. Namun katanya sih hal ini belum pernah terjadi. Tapi setidaknya ketentuan ini harus diperhatikan dan dipertimbangkan baik2. Nah, lalu gimana cara menghitung besar margin dan angsuran yang harus dibayarkan? Berikut simulasi dengan menggunakan data KPR dari BNI Syariah.

Contoh: Bapak Y ingin membeli rumah seharga 100 juta. Untuk DP 20 % maka Bapak Y harus membayar 20 juta (20% dari harga rumah). Maka yang jadi pokok pinjaman di sini adalah 100 juta – 20 juta = 80 juta. Jika Bapak Y ambil KPR dari BNI Syariah selama 10 tahun. Maka perhitungannya adalah:

Pokok = 80 juta

Margin = persentase margin x jangka waktu angsuran x pokok pinjaman = 9,5% x 10 tahun x 80 juta = 76 juta

Margin total = pokok + margin = 80 juta + 76 juta = 156 juta

Besar angsuran per bulan = margin total/jangka waktu = 156 juta/120 bulan = 1,3 juta

Maka, kalau dilihat berdasarkan maksimal angsuran di atas, gaji Bapak Y minimal adalah 4,4 juta .

Jika pada awal tahun ke 6 Bapak Y ingin melunasi pinjaman-nya, maka perhitungan pokok pinjaman yang harus dilunasi adalah (simulasi perhitungan pokok pinjaman ini didapat dari pihak bank DKI Syariah, lupa tanya euy ke pihak BNI Syariah . .

Pokok perbulan = pokok pinjaman/jangka waktu = 80 juta/(10 tahun x 12 bulan) = 666.667

akhir tahun ke 5, pokok yang sudah dibayar = 5 tahun x 12 bulan x 666.667 = 40 juta

Maka sisa pokok pinjaman yang harus dibayarkan = pokok pinjaman – pokok yang sudah dibayar = 80 juta – 40 juta = 40 juta

Untuk gampangnya sih, biasanya pihak bank/developer uda punya tabel angsuran perbulan untuk pokok pinjaman tertentu dari jangka waktu mulai 1 tahun sampai dengan 15 tahun. Jadi kalau masih ada yang belum dimengerti, tanya aja ke pihak bank/developer .. pasti mereka mau bantu kok ^^


(Sumber :http://pitpit.wordpress.com)
Read On 0 komentar

- Ketika Umat Masih Enggan Bersyariah

Kendati menyandang status sebagai negara bependuduk muslim terbesar di kolong langit, Indonesia ternyata bukan lahan subur bagi pengembangan ekonomi syariah.

Bank Muamalat sudah memperkenalkan sistem syariah sejak 1992, tapi aset perbankan syariah sampai Februari 2009 baru sekitar Rp. 50 triliun. Nilai tersebut hanya setara dengan 2% total aset perbankan konvensional sebesar Rp. 2.500 triliun. Padahal, ketika merilis Arsitektur Perbankan Indonesia (API) pada 2003 lalu, Bank Indonesia begitu optimis aset perbankan syariah bisa tembus hingga 5% dari aset bank konvensional.

Walaupun perjalanan bank syariah teramat lamban, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Ramzi A. Zuhdi mengaku puas. "Petumbuhan aset bank syariah tahun lalu mencapai 40%,' tutur Ramzi.

Kepala Divisi Penelitian dan Manajemen Proyek Karim Business Consulting (KBC) Alfi Wijaya memperkirakan, sampai akhir 2009 aset bank syariah minimal bisa menyentuh angka Rp. 70 triliun. Selain produk syariah makin berwarna, enam bank umum syariah mulai beredar tahun ini. Enam bank anyar itu diperkirakan memberikan kontribusi aset sekitar Rp. 20 triliun. Pendatang baru itu antara lain BCA Syariah, Bank Victoria Syariah, dan Bank Panin Syariah.

Direktur Bisnis Bank Mega Syariah Ani Murdiati punya alasan sehinga aset bank islami masih sangat mini.
Pertama, pemahaman masyarakat terhadap bank syariah masih rendah. Masih banyak orang yang tidak tahu bahwa bank syariah juga melayani produk giro lengkap dengan ATM.
Kedua, jaringan, fasilitas dan pelayanan perankan syariah masih kalah kelas ketimbang bank konvensional. Gara-gara itu bank syariah masih kesulitan memenuhi kebutuhan masyarakat. "Padahal kalau mau eksis, bank syariah harus mampu memenuhi kebutuhan nasabah. Itu priooritas,' ujar dia.
Ketiga, aturan pajak berganda pada transaksi murabahah membuat daya saing bank syariah berkurang. Karena itu para bankir syariah mendesak Ditjen Pajak segera merevisi aturan tersebut. Diharapkan, jika pajak berganda dihapus, investor semakin yakin merealisasikan investasi di perbankan syariah.
Nah, akankah industri syariah akan berkibar?
(Sumber : Kontan Edisi khusus April mei 2009)
Read On 0 komentar
 

About me | Author Contact | Powered By Blogspot | © Copyright  2008