Hari ini :
You are not log in? >> Please Login

- Keunggulan Sistem Asuransi Syariah

Sistem Asurasi Syariah memiliki perbedaan dan keunggulan lebih bila dibanding sistem asuransi konvensional. Perbedaan dan keunggulannya terdapat pada prosedur penyimpanan dana, operasionalisasi dana asuransi, dan akadnya.

Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Muhammad Zubair mengatakan, terdapat perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional, yaitu penempatan dana berdasarkan bagi hasil bukan bunga, premi tidak boleh digunakan perusahaan asuransi untuk hal-hal yang melanggar syariat, uang yang diberikan pada klien nasabah dari perusahaan tidak boleh digunakan bila premi yang dibayar klien jatuh tempo, dan bila perusahaan untung, maka keuntungan dipotong dua setengah persen untuk zakat.

"Asuransi syariah unggul dari segi akad. Dalam akad harus jelas karena menentukan sah tidaknya secara syariat. Klien nasabah bisa mengambil akad mudharabah atau tabarru. Asasnya bukan jual beli seperti di asuransi konvensional, tapi tolong menolong," kata Zubair pada Talk Show Islamic Insurance yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan Asuransi Syariah (BEMJ AS) Fakultas Syariah dan Hukum, di Teater lt.2, Selasa (1/5).Meski memiliki keunggulan, kata Direktur Utama MAA Life Assurance Syariah Hardy Harahap masih menghadapi sejumlah permasalahan terutama minimnya regulasi yang mengatur sistem asuransi itu. Kini, baru terdapat satu Undang-Undang (UU) yang mengatur secara khusus menyangkut sistem asuransi syariah, yaitu UU Nomor 2 tahun 1992. Kendati demikian, lanjut Hardy, UU itu belum mampu mengakomodasi semua kebutuhan terkait regulasi asuransi syariah.

Hardy mencontohkan, bila terjadi persengketaan antara perusahaan dan klaim nasabah, maka menurut UU itu harus diselesaikan di peradilan syariah. Sementara itu, pemerintah belum menyediakan kelembagaan peradilan syariahnya, peradilan seperti itu baru ada di Aceh. Menghadapi persoalan itu, Hardy meminta pengelola asuransi membuat draf UU yang nanti diajukan ke pemerintah. Upaya itu agar sistem asuransi syariah tidak cacat hukum dan terjaga kemurniannya dari unsur ribawi.

"Asuransi harus dipergunakan demi kemaslahatan umat," kata Hardy. Perundang-undangannya harus segera dilengkapi, agar mempermudah proses birokrasi dan meningkatnya minat kaum Muslimin untuk segera beralih ke asuransi syariah.*

(Oleh: Endah Salsabila -UIN Online - http://www.asuransisyariah.net/)

About this entry

Posting Komentar

 

About me | Author Contact | Powered By Blogspot | © Copyright  2008