Hari ini :
You are not log in? >> Please Login
Tampilkan postingan dengan label KPR Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPR Syariah. Tampilkan semua postingan

- Bagaimana memilih KPR Syariah yang paling murah?

Pada kondisi perekonomian Indonesia saat ini dimana tingkat suku bunga Bank Indonesia perlahan mulai merangkak naik dan tingkat suku bunga KPR Konvensional pun ikut naik dan tidak ada seorangpun yang bisa memperkirakan sampai kapan tingkat suku bunga itu akan berhenti mengalami kenaikan karena memang sifat dari tingkat suku bunga itu sendiri memang sulit diprediksikan. Oleh karena itu KPR syariah menjadi alternatif bagi anggota masyarakat yang ingin memiliki rumah melalui KPR yang bebas dari fluktuasi bunga. Namun pengamatan penulis di lapangan masih banyak anggota masyarakat yang belum mengerti bagaimana membedakan KPR konvensional dengan KPR syariah apalagi untuk mengerti bagaimana caranya memilih produk KPR syariah bank mana yang paling murah, banyak yang langsung menanyakan kepada saya berapa persen tingkat bunga yang harus mereka bayar apabila mengambil KPR syariah ? Padahal bank syariah sama sekali tidak memungut bunga pada KPR syariah akan tetapi memungut margin (selisih harga beli dengan harga jual) apabila KPR syariah tsb memakai skim murabahah(jual beli) atau memungut harga sewa apabila bank syariah memakai skim musyarakah ijarah (sewa). Untuk mengatasi ketidakmengertian sebagian anggota masyarakat mengenai system bank syariah tsb, telah saya jelaskan pada tulisan blog saya : http://alihozi77.blogspot.com yang berjudul “Mencegah Kapitalisme Pada Bank Syariah”. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan bagaimana memilih KPR Syariah yang paling murah ?

Banyak bank syariah yang mempromosikan produk KPR syariahnya dengan berbagai cara dari pelayanan pengajuan KPR syariah yang cepat, iklan di media massa dan lain-lain, sekarang bagaimana caranya agar kita bisa memilih Bank Syariah yang produk KPR syariahnya paling murah ? Barikut ini saya akan sedikit memberikan saran/tips berdasarkan pengamatan praktek di lapangan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan agar mendapatkan produk KPR syariah yang palaing murah dengan mengesampingkan terlebih dahulu biaya-biaya pengajuan KPR Syariah seperti biaya administrasi, biaya notaris dll :

  1. Apabila memilih KPR Syariah jangan melihat dari tingkat persentase margin jual beli atau persentase harga sewa misalnya 8%,9%, 10% dst per tahun, karena hal ini tidak menjamin bahwa produk KPR syariah suatu bank syariah itu lebih murah, tetapi tanyakan kepada suatu Bank Syariah berapa besar nominal rupiah angsuran perbulannya lalu bandingkan dengan Bank Syariah lain, yang paling murah adalah yang angsurannya paling kecil dengan catatan pokok pinjaman KPR dan periode pinjaman adalah sama.
  2. Apabila memilih KPR syariah, tanyakan kepada bank syariah tsb berapa outstanding (sisa) angsuran pokok apabila akan mempercepat pelunasan KPR syariah pada tahun tertentu , lalu bandingkan dengan bank syariah lain. Bank syariah yang paling murah adalah Bank syariah yang sisa outstanding pokok KPR syariahnya paling kecil apabila dilakukan pelunasan KPR syariah dipercepat.
(Sumber :www.kreditpemilikanrumah.com)
Read On 0 komentar

- Ayo Beralih ke KPR Syariah

Salah satu produk unggulan perbankan nasional dalam menyalurkan kredit konsumtif adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) , hampir semua bank berlomba – lomba menawarkan produk KPR nya kepada masyarakat dengan memberikan segala fasilitas kemudahan dari proses pengajuan , keringanan biaya admnistrasi , tingkat suku bunga dan lain sebagainya, ini terlihat dari iklan – iklan KPR yang terpasang hampir di semua sudut kota Jakarta. Bagaimana cara memilih bank yang benar – benar menguntungkan bukan hanya pada saat proses pengajuan KPR, tingkat suku bunga yang rendah tetapi juga menguntungkan pada saat proses pembayaran pelunasan KPR.

Saya sebagai seorang praktisi perbankan syariah , saya selalu menanyakan kepada anggota masyarakat yang mengajukan KPR ke bank syariah tempat saya bekerja Mengapa Bapak/Ibu mengajukan KPR syariah ? Jawabannya bervariasi , tetapi intinya ada dua jawaban yang paling sering yang mereka katakan yakni :

  1. Mereka ingin menghindari praktek bunga (riba) di Bank Konvensional, yang mana setiap keterlambatan pembayaran angsuran akan menambah pembayaran bunga.

(Lihat tulisan saya : “Suatu Malam di kawasan bintaro ….”)

  1. Mereka kecewa dengan laporan pembayaran angsuran yang diberikan Bank Konvensional yang ternyata setiap membayar angsuran KPR pada awal –awal tahun perjanjian KPR sebagian besar hanya untuk membayar bunganya saja dan untuk pembayaran pokoknya hanya sedikit sekali sehingga outstanding pokok KPR nya turunnya tidak signifikan.

Untuk itu mereka mau mengalihkan KPRnya ke bank syariah , karena di bank syariah setiap membayar angsuran antara pembayaran pokok dengan pembayaran margin hampir berimbang , sehingga penurunan outstanding pokok KPRnya signifikan. Seperti contoh kasus ini :

“Pada tanggal 18 Maret 2008 , saya mengunjungi calon nasabah yang akan mengambil KPR di bank syariah tempat saya bekerja, ia tinggal di daerah Utan kayu -Jakarta Timur. Saya menanyakan mengapa ibu ingin memindahkan (take over) pinjaman ibu dari bank konvensional ke bank syariah?

Ibu tsb mengeluarkan jadwal pembayaran angsuran yang diberikan oleh bank konvensional lalu menyerahkan kepada saya, ternyata memang bank konvensional tempat ia meminjam membuat jadwal pembayaran angsuran itu lebih besar komposisinya untuk pembayaran bunga daripada untuk pembayaran pokoknya . Ia meminjam Rp.500 juta dengan jangka waktu 5 tahun dan ia telah membayar angsuran 10 bulan sebanyak 150 juta, namun outstanding pokoknya baru turun Rp 30 juta saja.”

Dari penjelasan di atas saya mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran – tawaran dari bank yang menawarkan segala fasilitas kemudahan untuk mengambil KPR , seperti rendahnya tingkat suku bunga

Mari kita kembali kepada system syariah, namuan ada beberapa hal yang harus dipastikan sebelum mengambil KPR di suatu bank syariah yaitu:

  1. Pastikan KPR yang diambil di suatu bank syariah itu benar – benar bebas bunga.
  2. Pastikan Jadwal pembayaran angsuran KPR itu komposisi antara pembayaran pokok dengan margin itu berimbang (tidak jauh berbeda).


PENJELASAN :

Beberapa hari yang lalu ada sahabat saya yang membaca blog saya ini, ia membaca tulisan saya yang berjudul “Ayo beralih ke KPR Syariah” , ia memberi masukkan untuk dilakukan koreksi atas tulisan saya (lihat yang saya bold warna biru) pada kata – kata berimbang antara pembayaran margin dan pokok pada KPR Syariah.

Agar tidak terjadi salah persepsi oleh para pembaca tulisan saya ini , saya menjelaskan maksud dari kata – kata berimbang antara pbyr margin dan pokok pada KPR syariah tsb adalah bukan berarti 50 : 50 antara pbyr margin dan pbyr pokok tetapi saya lebih menekankan kepada penurunan outstanding pokok pada KPR bank syariah lebih signifikan dibandingkan dengan penurunan oustanding pokok pada KPR sebagian bank konvensional . Mungkin pembaca yang pernah mengambil KPR di salah satu bank konvensional bisa membuktikan sendiri tulisan saya ini.

(Sumber : http://alihozi77.blogspot.com)

Read On 0 komentar

- Sharing tentang KPR Syariah

Berhubung kemaren kita niat beli rumahnya pake KPR *karena ga punya duit sebanyak itu juga ya untuk beli cash kemaren gue dan dino uda hunting2 ke beberapa bank untuk tanya2 soal KPR-nya. Oh iya, kenapa KPR Syariah, karena developer perumahan yang pengen kita beli (CGR 2) kerjasama-nya dengan bank DKI Syariah, BNI Syariah, Niaga Syariah dan BNI 46. Jadi yang KPR konvensional hanya si BNI 46.

Berdasarkan pengalaman temen kantor gue yang sekarang lagi KPR rumah, karena tahun ini suku bunga pinjaman naik gila2an .. Jadi ada temen kantor gue yang merasa kewalahan karena angsuran KPR-nya ikut naik. Sebagai ilustrasi, tahun lalu temen gue itu angsuran perbulannya 1,7 juta. Tahun ini karena mengikuti suku bunga, angsurannya jadi 2 juta-an … Lupa persis sih angka-nya berapa .. tapi anggaplah angsurannya naik jadi 2 juta, itu aja uda naik 300 ribu .. 300 ribu itu lumayan bukan, kira2 bisa buat makan siang sebulan!

Jadi .. karena pertimbangan suku bunga itulah gue dan dino kemaren2 memutuskan untuk ambil KPR yang syariah.. Walaupun sekarang suku bunga cenderung turun, tapi ga ada yang bisa jamin juga kan tahun2 depan suku bunga bakal turun terus .. Jangan2 malah naik dengan gilanya *amit2 jangan sampe * Pertama2 sih biasaaaa .. kita menggunakan jurus google untuk cari tau lebih lanjut soal KPR Syariah Tapi karena kita ngerasa ilmu yang bisa didapat dari mbah google masih minim, jadi kita langsung minta informasi dari pihak terkait (kita cuma sempet tanya2 ke CP developer CGR 2, BNI Syariah dan Bank DKI Syariah). Berikut rangkuman kita … thanks to CP developer kita yang baik hati dan pihak bank yang ga kita inget namanya CMIIW ya

A. Pokok Pinjaman/Plafon Pembiayaan

Untuk plafon ini, tiap bank/perumahan bisa berbeda-beda .. Biasanya sih pokok pinjaman (besarnya KPR) adalah 80% dari harga rumah. Jadi kita harus bayar DP ke developer 20%. Tapi gue inget banget, bulan juni 2008 di CGR 2 itu masih bisa DP hanya 10% dan plafon KPR 90% .. Jadi yaaa tergantung kerja sama antara developer dan bank

B. Maksimal angsuran

  1. BNI Syariah: Maksimal angsuran = 30% dari take home pay suami/istri. Kalau menggunakan join income (penghasilan suami dan istri), perhitungan maksimal angsuran = 30% x (gaji suami + 1/2 gaji istri). Contoh: gaji suami 2 juta, gaji istri 2 juta. Kalau join income, total maksimal angsuran = 30% x (2 juta + 1 juta) = 900.000
  2. Bank DKI Syariah: Maksimal angsuran = 30 % dari take home pay suami/istri. Kalau menggunakan join income, perhitungan maksimal angsuran = 50% x gaji suami/istri (Tergantung keinginan yang mengajukan/gaji yang paling besar, gaji pasangan tidak diperhitungkan, hanya memperbesar persentase saja). Contoh: gaji suami 2 juta, gaji istri 2 juta. Join income, maksimal angsuran = 50% x 2 juta = 1 juta
  3. BNI 46: Maksimal angsuran = 30% dari take home pay suami/istri. Kalau join income, perhitungan maks angsuran = 30% x (gaji suami + gaji istri). Contoh: gaji suami 2 juta, gaji istri 2 juta. Join income, maksimal angsuran = 30% x (2 juta + 2 juta) = 1,2 juta

C. Rata2 persyaratan semua bank hampir sama ya …

  1. Mengisi form permohonan
  2. Foto copy sertifikat (HGB / Hak Milik) –> untuk rumah second, kalau rumah baru akan diurus oleh developer
  3. Foto copy IMB –> untuk rumah second, kalau rumah baru akan diurus oleh developer
  4. Foto copy KTP suami dan istri yang masih berlaku
  5. Pas foto terbaru suami dan istri masing-masing 1 lembar
  6. Foto copy kartu keluarga (untuk newlywed yang belum bikin KK sendiri, menggunakan KK masing2)
  7. Foto copy buku nikah atau surat cerai
  8. Status pegawai tetap, minimal masa kerja 2 tahun
  9. Foto Copy SK Pengangkatan Pegawai Tetap dan SK akhir
  10. Surat keterangan dari perusahaan (sebagai rekomendasi perusahaan)
  11. Slip gaji asli 3 bulan terakhir
  12. Foto copy buku tabungan, mutasi rekening 3 bulan terakhir


D. Biaya dan Asuransi

Kalo dapet info dari pihak bank dan developer, kira2 biaya2 dan asuransi ini sekitar 5-7% dari pokok pinjaman. Lumayan banget ya Agar lebih aman, sediakan 7% dari pokok pinjaman.

  1. Biaya administrasi. BNI Syariah = 1% dari pokok pinjaman. Bank DKI Syariah = 1,25% dari pokok pinjaman.
  2. Biaya notaris, termasuk biaya terkait jual beli sesuai tarif
  3. Biaya pengikatan (SKMHT / APHT) sesuai tarif
  4. Asuransi jiwa dan kebakaran sesuai tarif
  5. Ada juga bank yang minta deposit angsuran pertama

E. Margin

Margin itu Jumlah yang harus kita bayarkan kepada bank sebagai kompensasi dari pemberian pokok pinjaman. Terakhir survei (bulan maret 2009) margin bank:

  1. BNI Syariah. Untuk jangka waktu angsuran 1-5 tahun = 8,5% pertahun, untuk jangka waktu angsuran 6-10 tahun = 9,5% pertahun dan untuk jangka waktu angsuran 11-15 tahun = 10,5% pertahun (Untuk lebih pastinya bisa di konfirmasi ke pihak terkait)
  2. Bank DKI Syariah. Untuk jangka waktu angsuran 1-5 tahun = 9,19% pertahun, untuk jangka waktu angsuran 6-10 tahun = 10,11%pertahun dan untuk jangka waktu angsuran 11-15 tahun = 10,96% pertahun (Untuk lebih pastinya bisa di konfirmasi ke pihak terkait)

Besarnya margin ini flat selama jangka waktu angsuran. Tapi pada perjanjian KPR *katanya* akan ada pasal yang memperbolehkan bank untuk merubah margin tersebut, sehingga besar angsuran kita akan disesuaikan. Namun katanya sih hal ini belum pernah terjadi. Tapi setidaknya ketentuan ini harus diperhatikan dan dipertimbangkan baik2. Nah, lalu gimana cara menghitung besar margin dan angsuran yang harus dibayarkan? Berikut simulasi dengan menggunakan data KPR dari BNI Syariah.

Contoh: Bapak Y ingin membeli rumah seharga 100 juta. Untuk DP 20 % maka Bapak Y harus membayar 20 juta (20% dari harga rumah). Maka yang jadi pokok pinjaman di sini adalah 100 juta – 20 juta = 80 juta. Jika Bapak Y ambil KPR dari BNI Syariah selama 10 tahun. Maka perhitungannya adalah:

Pokok = 80 juta

Margin = persentase margin x jangka waktu angsuran x pokok pinjaman = 9,5% x 10 tahun x 80 juta = 76 juta

Margin total = pokok + margin = 80 juta + 76 juta = 156 juta

Besar angsuran per bulan = margin total/jangka waktu = 156 juta/120 bulan = 1,3 juta

Maka, kalau dilihat berdasarkan maksimal angsuran di atas, gaji Bapak Y minimal adalah 4,4 juta .

Jika pada awal tahun ke 6 Bapak Y ingin melunasi pinjaman-nya, maka perhitungan pokok pinjaman yang harus dilunasi adalah (simulasi perhitungan pokok pinjaman ini didapat dari pihak bank DKI Syariah, lupa tanya euy ke pihak BNI Syariah . .

Pokok perbulan = pokok pinjaman/jangka waktu = 80 juta/(10 tahun x 12 bulan) = 666.667

akhir tahun ke 5, pokok yang sudah dibayar = 5 tahun x 12 bulan x 666.667 = 40 juta

Maka sisa pokok pinjaman yang harus dibayarkan = pokok pinjaman – pokok yang sudah dibayar = 80 juta – 40 juta = 40 juta

Untuk gampangnya sih, biasanya pihak bank/developer uda punya tabel angsuran perbulan untuk pokok pinjaman tertentu dari jangka waktu mulai 1 tahun sampai dengan 15 tahun. Jadi kalau masih ada yang belum dimengerti, tanya aja ke pihak bank/developer .. pasti mereka mau bantu kok ^^


(Sumber :http://pitpit.wordpress.com)
Read On 0 komentar
 

About me | Author Contact | Powered By Blogspot | © Copyright  2008